DLH Kulon Progo Tegaskan Aktivitas Pemilahan Sampah di Galur Langgar Aturan, Teguran Resmi Disiapkan

DLH Kulon Progo sudah menerjunkan tim untuk mengecek sekaligus melakukan kajian ke lokasi penimbunan sampah di Galur

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
LANGGAR ATURAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Gusdi Hartono. DLH Kulon Progo tegaskan aktivitas pemilahan sampah di Galur melanggar aturan, teguran resmi disiapkan. 

Sebab perlu ada kajian mendalam terkait dampak lingkungan hingga penerimaan dari masyarakat, dan prosesnya pun cukup panjang.

"Uruslah izinnya dulu, kalau memang nantinya diloloskan dan dinyatakan memenuhi prosedur ya silakan aktivitasnya dilanjutkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusuf Dakhuri berdalih sudah mengurus perizinan aktivitasnya tersebut sebagai usaha pemilahan sampah.

Usahanya dijalankan di bawah nama PT Hidaka Putra Jaya.

Ia pun menyatakan sudah meminta izin ke pemangku jabatan setempat. Bahkan beralasan usaha yang ia jalankan tersebut juga bagian dari pemberdayaan warga sekitar.

"Saya merasa aktivitas ini tidak meresahkan warga karena mereka nantinya juga dilibatkan," kata Yusuf.

Ia mengaku timbunan sampah tersebut didatangkan dari Kota Yogyakarta dan aktivitasnya mulai berjalan sejak 3 hari terakhir.

Sampah datang menggunakan armada truk yang diketahui milik perseorangan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved