DLH Kulon Progo Tegaskan Aktivitas Pemilahan Sampah di Galur Langgar Aturan, Teguran Resmi Disiapkan

DLH Kulon Progo sudah menerjunkan tim untuk mengecek sekaligus melakukan kajian ke lokasi penimbunan sampah di Galur

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
LANGGAR ATURAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Gusdi Hartono. DLH Kulon Progo tegaskan aktivitas pemilahan sampah di Galur melanggar aturan, teguran resmi disiapkan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo telah mengambil sejumlah langkah dalam menindak aktivitas penimbunan sampah di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.  

Sebab aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan warga setempat.

Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mengecek sekaligus melakukan kajian ke lokasi penimbunan sampah.

"Kami terjunkan dari bidang persampahan dan bidang pengendalian dan pengawasan ke lokasi," ujar Gusdi pada wartawan, Selasa (04/02/2025).

Hasil kajian menyatakan bahwa proses pengolahan sampah di sana tidak sesuai prosedur dan tidak berwawasan lingkungan.

Prosesnya pun ternyata juga belum mengantongi izin resmi.

Menurut Gusdi, apa yang dilakukan oleh Yusuf Dakhuri, pemilik lahan tempat penimbunan sampah tersebut sudah melanggar aturan.

Terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

"Perizinannya kan harus melewati DLH, dan sampai sekarang rupanya belum dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Warga Banaran Galur Kulon Progo Timbun Sampah dari Kota Yogyakarta Tanpa Izin, Tuai Protes Warga

Gusdi pun menyiapkan langkah tegas, antara lain akan melayangkan surat teguran resmi pada Yusuf Dakhuri agar aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut dihentikan. Yusuf diberi waktu setidaknya sampai 3 hari untuk mematuhinya.

Namun jika teguran tetap diabaikan, maka DLH akan bergerak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo untuk menindak langsung ke lokasi. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan Rabu (05/02/2025).

"Apalagi aktivitas tersebut sudah mendapat protes warga, jadi kami harus bertindak cepat," kata Gusdi.

Menurutnya, kasus ini merupakan yang keempat kalinya.

Adapun tiga kasus serupa pernah terjadi di wilayah Kapanewon Sentolo, di mana pemilik lahan tempat penimbunan sampah mendapat teguran dan mereka telah menghentikan aktivitasnya.

Gusdi mengatakan warga yang ingin melakukan usaha pengelolaan sampah dalam bentuk apapun wajib mengantongi izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved