Sejumlah Pedagang dan Warga di Bantul Keberatan soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
Kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pedapatan atau omzet untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah pedagang gas LPG 3 Kg dan masyarakat di Kabupaten Bantul mengaku tidak setuju dengan kebijakan larangan menjual gas melon di pengecer.
Seorang pedangan LPG 3 kilogram di warung di Kapanewon Kasihan, Bantul, Yusuf (43), menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pedapatan atau omzet untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"LPG 3 kilogram itu biasanya banyak yang cari. Nah, sumber pendapatan kami biasanya dari itu juga. Ya, walau untungnya enggak banyak, tapi kan itu jadi salah satu sumber pendapatan kami," paparnya kepada Tribunjogja.com, Senin (3/2/2025).
Ia pun mengaku baru mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan kelangkaan gas lebih lama.
Apalagi, saat ini, gas di pengecer sudah sulit ditemukan dan kondisi itu sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Biasanya kan per minggu itu kami dapat jatah 10 tabung gas melon untuk dijual eceran. Tetapi, memang sudah beberapa hari ini stok gas di tempat kami kosong. Dan kemarin cari satu tabung gas melon itu yang niatnya bener-bener mau dipakai sendiri aja sudah susah banget," paparnya.
Tidak hanya itu, harga jual gas subsidi beberapa waktu terakhir ini mulai meningkat.
Ditambahkan, di tangan pengecer saat ini telah mencapai Rp25 ribu per tabung gas subsidi.
"Itu mahal banget. Padahal niatnya cuma buat pakai sendiri. Ya kami harap, pemerintah bisa mencari alternatif lain untuk mengatasi permasalahan gas. Bukan melarang menjual gas bagi para pengecer. Kan kasian juga, kami," ucap Yusuf.
Baca juga: Polres Bantul Catat Ada 21 Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2025, Ini Rinciannya
Susi (53), warga Kapanewon Bantul juga mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Sebab menurutnya, masyarakat akan bingung membeli gas subsidi apabila kebijakan tersebut diterapkan.
"Kalau kayak saya yang pendatang baru terus anak-anak kos gitu, kalau mau beli gas subsidi gimana kalau sekarang enggak boleh beli dieceran. Apalagi kita hanya mampu untuk beli yang subsidi. Ya semua jadi mumet (pusing)," ucapnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan larangan penjualan gas subsidi 3 kilogram di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan soal penjualan gas tersebut, diberikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan untuk menata pengedaran gas subsidi tepat sasaran.(*)
Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Produk UMKM Lokal Hingga Baju Daur Ulang Sampah Ditampilkan dalam Sanden Fair 2025 di Bantul |
![]() |
---|
Wisatawan hingga Nelayan di Pantai Selatan Diimbau Hati-hati, Ada Potensi Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.