Keluhan Ibu-ibu Rumah Tangga di DIY Merespons Larangan Pengecer Jual Gas Melon
Meskipun ia mengakui bahwa harga gas di pengecer memang lebih mahal, ia merasa kebijakan ini justru menambah kesulitan dalam memperoleh gas.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang membatasi rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon, mendapat berbagai reaksi keberatan dari masyarakat.
Kebijakan ini melarang pengecer untuk menjual gas bersubsidi kemasan tiga kilogram.
Dalam prakteknya hal ini berdampak langsung pada kemudahan akses bagi warga, terutama ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan distribusi melalui pengecer.
Kartinah, seorang ibu rumah tangga asal Bantul, mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan ini.
Meskipun ia mengakui bahwa harga gas di pengecer memang lebih mahal, ia merasa kebijakan ini justru menambah kesulitan dalam memperoleh gas.
Kartinah mengatakan, harga gas di pengecer memang bervariasi, berkisar antara Rp22.000 hingga Rp23.000 per tabung, bahkan bisa melonjak hingga Rp24.000 saat terjadi kelangkaan.
Namun, menurutnya harga bukanlah masalah utama.
"Tentunya yang membuat repot itu kalau harus ke pangkalan. Untuk dapat harga murah, kita harus mengeluarkan biaya tambahan dan waktu. Dengan pengecer, kan, lebih dekat dan praktis," ujarnya.
Kartinah juga menekankan bahwa kemudahan akses adalah hal yang lebih penting baginya.
Senada dengan itu, Fadilah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Ringinharjo, Bantul, juga merasakan dampak negatif dari kebijakan ini.
"Saya biasa beli gas di warung dekat rumah. Kalau harus pergi ke pangkalan, selain jauh, saya juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi. Apalagi, kami yang tinggal di daerah yang jauh dari pangkalan," kata Fadilah.
Ia berharap pemerintah dapat lebih mempertimbangkan kondisi warga yang kesulitan menjangkau pangkalan gas.
Selain ibu rumah tangga, para pedagang kecil juga turut mengeluhkan kebijakan ini.
Rochma, seorang pedagang kelontong mengungkapkan bahwa pengecer memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan gas bersubsidi dengan cepat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu.
"Kalau kebijakan ini diterapkan tentunya banyak pelanggan yang mengeluh karena harus pergi jauh ke pangkalan untuk mendapatkan gas. Padahal, dengan pengecer, mereka bisa lebih mudah mendapatkannya. Kebijakan ini justru merugikan warga, terutama yang sudah terbiasa membeli di warung dekat rumah," ujar Rochma.
70 Persen Pendidikan Tinggi di Indonesia Ditopang PTS, tapi Kini Nasibnya Terancam |
![]() |
---|
KAI Setop Putar Lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Tidak Memenuhi Modal Inti Minimum, Beberapa BPR di DIY Merger |
![]() |
---|
Wisatawan hingga Nelayan di Pantai Selatan Diimbau Hati-hati, Ada Potensi Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
29 Kasus Gigitan Anjing Tercatat di Kota Yogya Sepanjang 2025, Tidak Ada Sebaran Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.