Berita Kriminal
Kisah Tragis Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jasadnya Dibuang dan Ditimbun Sampah Daun Kering
Jasad sang ibu ditemukan oleh kakak pelaku dalam kondisi membusuk, penuh luka dan tertimbun oleh tumpukan sampah daun kering.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sungguh tragis nasib SM (76), seorang ibu yang menghembuskan napas terakhir di tangan putra bungsunya sendiri.
Bahkan, jasad perempuan lansia itu ditemukan di lahan kosong di sekitar rumahnya, di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman pada 12 Januari lalu.
Jasad sang ibu ditemukan oleh kakak pelaku dalam kondisi membusuk, penuh luka dan tertimbun oleh tumpukan sampah daun kering.
Polisi pun mengungkap SM diduga dibunuh oleh anak bungsunya yang tinggal serumah.
Perempuan pensiunan itu menghembuskan napas penghabisan beberapa hari sebelum ditemukan, dan diduga dibunuh oleh putra bungsunya sendiri yang tinggal serumah bersama korban.
"Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis (30/1/2025).
Ia mengungkapkan ihwal dari penemuan tubuh korban di lahan kosong.
Menurut dia, penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah berkunjung ke rumah korban di Kalurahan Balecatur pada 12 Januari 2025, sekira pukul 11.00 siang.
Baca juga: KASUS Anak Kubur Ibu Kandung di Kebun Dekat Rumah Ditutupi Daun, TKP Gamping Sleman
Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana.
Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.
Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.
Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.
"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," katanya.
Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.
Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.
Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.
Hasil penyelidikan Polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut.
"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya.

Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.
Meksipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.
Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan ibu kandungnya ini muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.
Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.
Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.
Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.
"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.
Berselang dua hari itu, sang kakak tanggal 12 Januari datang berkunjung dan menemukan tubuh ibunya di lahan kosong yang ditimbun daun kering.
Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
Kendati demikian, pihaknya juga berkoodinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.