Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Lewat 'MAS JAKA' untuk Cegah dan Tangani Kebakaran

Implementasi program MAS JAKA juga akan terintegrasi dengan pemberian rekomendasi proteksi kebakaran ketika ada permohonan izin bangunan. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Simulasi penanganan kebakaran yang digelar Dinas Damkarmat Kota Yogya di kawasan Malioboro, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bencana kebakaran menjadi sebuah ancaman serius bagi kawasan perkotaan dan padat penduduk layaknya Kota Yogyakarta.

Upaya antisipasi pun dilakukan Pemkot Yogyakarta dengan melibatkan partisipasi warga masyarakat melalui Manajemen Strategis Jogja Aman Kebakaran (MAS JAKA).

Mulai dari membentuk relawan kebakaran, sampai mendorong pelaku usaha agar peduli dengan menguatkan sistem keselamatan kebakaran lingkungan (SKKL). 

Yang tak kalah penting, implementasi program MAS JAKA juga akan terintegrasi dengan pemberian rekomendasi proteksi kebakaran ketika ada permohonan izin bangunan. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta, Taokhid, mengatakan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sehingga, kebijakan MAS JAKA berfokus pada penguatan sistem keselamatan kebakaran lingkungan dan kawasan strategis, seperti pada tata ruang keistimewaan Yogyakarta.

"Kami membangun sistem keselamatan kebakaran lingkungan di Kota Yogyakarta dengan pelibatan aktif dari semua stakeholder dan mengoptimalkan sumber daya di masyarakat," katanya, Senin (27/1/2025).

Dijelaskan, MAS JAKA telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 82 Tahun 2024, tentang Manajemen Strategis Jogja Aman Kebakaran. 

Baca juga: Damkarmat Kota Yogyakarta Punya Tim Khusus Evakuasi Sarang Tawon, Tangani 298 Kasus Selama 2024

Perwal itu menjadi pedoman dalam meningkatkan ketahanan dan keselamatan kebakaran di lingkungan, sekaligus membangun komitmen dan sinergi peran stakeholder soal penerapan SKKL.

"Jadi, yang dilibatkan dalam MAS JAKA ada relawan kebakaran, lalu dari unsur masyarakat langsung, pelaku usaha dan lembaga-lembaga sosial yang kami masukan di dalam Forum Keselamatan Kebakaran (FKK)," katanya.

"Kemudian, ada media, perguruan tinggi dan Keraton sebagai lembaga yang mempunyai peran dan posisi strategis di kawasan sumbu filosofi dan kawasan strategis di Kota Yogya," urai Taokhid.

Mengacu perwal, program MAS JAKA mencakup pula pembentukan Satgas Jaka, yang berfungsi untuk pembinaan ketahanan dan keselamatan kebakaran di kelurahan.

Satgas Jaka sudah dibentuk sejak 2024 melalui penugasan personel Damkarmat yang diberikan tugas tambahan sebagai pembina wilayah di tiap kelurahan. 

Adapun dalam peningkatan peran masyarakat, yang menjadi fokus adalah mendorong kepedulian pelaku usaha untuk bisa menguatkan sistem keselamatan kebakaran di lingkungannya. 

"Pelaku usaha bisa berpartisipasi dengan memberikan CSR di lingkungan dalam bentuk sarana prasarana kebakaran seperti APAR (alat pemadam api ringan) ke masyarakat sekitar. Termasuk, jika punya fasilitas lain seperti kolam renang, ketika kejadian kebakaran, dimungkinkan airnya disedot untuk penanganan kebakaran," cetusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved