KPK: Ini Kasus yang Paling Banyak Terjadi di Pemda

Survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan suap dan gratifikasi masih marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L)

Editor: Joko Widiyarso
KPK
Gedung KPK 

Responden eksternal menyatakan alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen. 

Kemudian untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen); untuk membangun relasi (15,51 persen); dan karena rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen). 

"Responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas (42,07 persen), yang disusul dengan inisiatif pribadi (22,3 persen), serta tradisi/lumrah menjadi alasan lain yang sering disebutkan (16,65 persen)," ungkap Pahala.

Berkaca dari temuan tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi

Satu di antaranya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi. KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.

Secara keseluruhan Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2024 mendapat skor 71,53. 

Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97. Itu artinya hanya terjadi kenaikan sebesar 0,56 poin. Namun demikian, angka itu masih masuk kategori kuning (waspada). 

Angka tersebut mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi

"Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah," kata Pahala. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved