Enam Anggota Satlantas Polresta Jogja Terbukti Langgar Kode Etik Saat Tangani Laka lantas Darso

Ihsan mengatakan enam anggota Gakkum Polresta Yogyakarta tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam prosedur penanganan laka lantas Darso

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

Namun ditengah jalan ia meminta berhenti untuk buang air kecil, setelah itu Darso mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri.

"Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya," terang Aditya.

Petugas kepolisian justru menyarankan Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Dipilihlah rumah sakit Permata Medika Semarang untuk menangani keluhan dada kiri Darso.

Karena sampai pukul 12.00 kondisi Darso tak kunjung membaik, petugas Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke Kendal untuk memberikan surat klarifikasi serupa kepada Toni dan Ferdi (kawan Darso).

Sampai beberapa hari berikutnya kesehatan Darso tak kunjung membaik.

Barulah pada 27 Juli 2024 Darso dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena kondisi yang semakin membaik.

"Jumat 27 desember 2024 pad 13.00 WIB petugas kami kembali meghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS," jelas Aditya.

Aditya menambahkan kronologis yang disampaikan ini merupakan hasil pemeriksaan Propam Polda DIY.

"Ada enam anggota Gakkum yang berangkat ke Semarang," terang dia.

Mengenai luka lebam yang dikabarkan akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, Aditya enggan menanggapi hal itu.

"Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved