Kronologi Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro
Suasana kantor Kemendikti Saintek di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/1/2025) siang berbeda dari biasanya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Terutama adalah kepada pejabat atau kepada Bapak Presiden yang sebenarnya mengangkat dan menunjuk beliau sebagai Menteri. Nah, kalau sudah seperti ini, apakah mau dilanjutkan atau tidak? Seorang pejabat itu yang harusnya memang menjadi contoh, apalagi di pendidikan tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, Neni Herlina menilai pemecatannya itu sangat tidak adil dan sepihak dan dilakukan dengan tidak manusiawi.
Neni mengatakan, permasalahan antara dia dan Prof. Satryo bermula dari meja yang harus diletakkan di ruang kerja Prof. Satryo yang ternyata dianggap tidak sesuai oleh istri Prof. Satryo.
"Waktu itu permintaan mengganti meja itu dari istrinya sih. Karena waktu itu ke kantor, habis pelantikan beres-beres, kata sekretaris yang sekarang sudah dipecat itu bilang kayak gitu," kata Neni.
"Saya emang enggak tahu apa-apa, cuma besoknya dipanggil gitu aja. Dipanggil langsung dimarahi," ucap dia.
Neni juga merasa takut dan bingung bagaimana ia harus bersikap di kantor apakah harus bekerja ke kantor atau tidak.
"Enggak ada SK-nya juga. Cuman maksudnya sudah keterlaluan aja di depan anak magang, di depan staf-staf saya, gitu. Mempermalukan saya kan," pungkas Neni.
Hingga berita ini ditayangkan, Kemendikti Saintek belum memberikan keterangan. (*)
Kabar Gembira, Tukin Dosen ASN Bakal Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
HARTA KEKAYAAN Brian Yuliarto Mendikti Saintek Berdasar Elhkpn.kpk.go.id: Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Alasan Kemendikti Saintek Tak Bisa Cairkan Tukin Dosen ASN 2020-2024 |
![]() |
---|
Akhir Polemik di Tubuh Kemendikti Saintek, Menteri dan Pegawai Islah Berkat Mayor Teddy |
![]() |
---|
Satryo Soemantri Klarifikasi Isu Mutasi dan Rekaman Viral: Upaya Jatuhkan Nama Baik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.