Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah di MK

Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan lantaran ingin menjaga kondisivitas masyarakat di Jawa Tengah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
PDIP resmi mengusung mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada Jateng 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Alasan di balik pencabutan gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) akhirnya terkuak.

Pasangan yang diusung oleh PDIP ini sebelumnya resmi mengajukan gugatan pada 13 Januari 2025 silam.

Alasan pencabutan gugatan di MK ini disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Dalam penjelasannya, Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan lantaran ingin menjaga kondisivitas masyarakat di Jawa Tengah.

Dengan dicabutnya gugatan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah yang sebelumnya terbelah akibat dinamika politik bisa bersatu kembali.

Dengan begitu, kehidupan masyarakat bisa kembali rukun, damai dan guyub.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: KUOTA Haji Reguler 2025: Provinsi Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur

Sebelum pencabutan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

Dalam sidang pada Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi menuding adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

Dalam gugatannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, serta menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024. 

Mereka juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya terkait hasil pemilu. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved