429 Pejabat di Pemkab Kulon Progo Dilantik dan Dikukuhkan Ulang, Imbas Perubahan SOTK

Pelantikan dan pengukuhan ulang merupakan imbas dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Proses pelantikan dan pengukuhan 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (20/01/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang, imbas dari perubahan SOTK. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 429 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menjalani pelantikan dan pengukuhan ulang pada Senin (20/01/2025).

Prosesi dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, menjelaskan pelantikan dan pengukuhan ulang merupakan imbas dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.

"Perda tersebut mengatur tentang perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja)," jelasnya usai acara di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo.

Perubahan SOTK tersebut terjadi pada perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Triyono, perubahan yang dilakukan seperti menambah, memindahkan, atau mengurangi bidang di tiap OPD.

Proses inipun telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Izin Kemendagri diperlukan karena kepala daerah Kulon Progo saat ini masih diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati.

"Rekomendasi BKN sudah turun sejak lama, sedangkan izin dari Kemendagri baru turun pekan lalu, makanya baru bisa dilakukan pelantikan dan pengukuhan sekarang," ujar Triyono.

Baca juga: Harga Cabai di Kulon Progo Berangsur Turun, Imbas Datangnya Pasokan dari Luar Daerah

Ia memastikan perubahan tersebut tidak berpengaruh pada masa kerja dari ratusan pejabat tersebut.

Perubahan juga tidak mempengaruhi perencanaan pembangunan serta penggunaan anggaran daerah.

Sebab Triyono mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan perubahan tersebut saat menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Alokasi anggaran dalam APBD 2025 pun sudah diatur sesuai dengan SOTK yang baru.

"Proses dari penyesuaian ini juga sudah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kulon Progo," katanya.

Dari total 429 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan ulang terdiri dari 32 pejabat pimpinan tinggi pratama, 137 pejabat administrator, dan 260 pejabat pengawas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved