429 Pejabat di Pemkab Kulon Progo Dilantik dan Dikukuhkan Ulang, Imbas Perubahan SOTK
Pelantikan dan pengukuhan ulang merupakan imbas dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Proses pelantikan dan pengukuhan 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (20/01/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang, imbas dari perubahan SOTK.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan proses tersebut juga sudah sesuai dengan arahan dari Pemda DIY.
Menurutnya, perubahan SOTK bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif.
Terutama terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat yang terus mengalami perkembangan.
"Saya minta semua pejabat yang dilantik punya visi yang jelas, bekerja dengan penuh dedikasi, dan mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," ujar Siwi.(*)
Baca Juga
| Pemkab Kulon Progo Komitmen Dukung Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga |
|
|---|
| Persoalan Program MBG di Kulon Progo: Kelayakan SPPG hingga Distribusi Belum Merata |
|
|---|
| PAC Partai Gerindra se-Kota Yogyakarta Resmi Dilantik, Seruan 'Prabowo Dua Periode' Menggema |
|
|---|
| 253 Pejabat di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Raih Penghargaan Paritrana Awards untuk Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.