429 Pejabat di Pemkab Kulon Progo Dilantik dan Dikukuhkan Ulang, Imbas Perubahan SOTK

Pelantikan dan pengukuhan ulang merupakan imbas dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Proses pelantikan dan pengukuhan 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (20/01/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang, imbas dari perubahan SOTK. 

Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan proses tersebut juga sudah sesuai dengan arahan dari Pemda DIY.

Menurutnya, perubahan SOTK bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif.

Terutama terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat yang terus mengalami perkembangan.

"Saya minta semua pejabat yang dilantik punya visi yang jelas, bekerja dengan penuh dedikasi, dan mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," ujar Siwi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved