429 Pejabat di Pemkab Kulon Progo Dilantik dan Dikukuhkan Ulang, Imbas Perubahan SOTK
Pelantikan dan pengukuhan ulang merupakan imbas dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Proses pelantikan dan pengukuhan 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (20/01/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang, imbas dari perubahan SOTK.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan proses tersebut juga sudah sesuai dengan arahan dari Pemda DIY.
Menurutnya, perubahan SOTK bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif.
Terutama terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat yang terus mengalami perkembangan.
"Saya minta semua pejabat yang dilantik punya visi yang jelas, bekerja dengan penuh dedikasi, dan mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," ujar Siwi.(*)
Baca Juga
| Pemkab Kulon Progo Tunggu Pemda DIY Soal Penerapan WFH ASN Sembari Lakukan Kajian |
|
|---|
| Kolaborasi Pemerintah dan TNI, 34 Jembatan Garuda Akan Dibangun di Kulon Progo |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Pilih Langkah Rehab Ketimbang Bangun Sarpras Baru untuk PORDA DIY XVIII 2027 |
|
|---|
| Branjangan Srikayangan Diluncurkan Jadi Maskot PORDA DIY 2027 di Kulon Progo dengan nama Si Bravo |
|
|---|
| Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat, Pemkab Kulon Progo Harus Alokasikan PPPK untuk Mendampingi KDMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pelantikan-429-Pejabat-di-Pemkab-Kulon-Progo.jpg)