Sidang Kasus Perselisihan Antara Anggota Perguruan Silat di Klaten

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten menggelar sidang kasus penganiayaan atau pengeroyokak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan, klaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana sidang kasus pengeroyokan dan penganiayaan anggota perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (16/1/2025) 

Akibatnya H mengalami luka di bagian pelipis, kepala, dan bahu. 


Ketika ditanya hakim terkait adanya masalah sebelum kejadian pengeroyokan.

H menyampaikan pada pukul 14.00 WIB, sempat menelpon seorang pelatih silat dari perguruan silat.

"Saya bilang, tolong yang muda kalau rayon saya sedang ujian kenaikan tingkat (UKT), maka tidak usah datang. Karena selalu memukuli siswa saya.

"Memang kalau di silat, kontak fisik itu biasa, tapi itukan di wilayah tanggung jawab saya, makanya aturannya beda-beda. Nama perguruan silat sama hanya beda kepengurusan," paparnya.


H melanjutkan, kejadian pengeroyokan yang menimpanya berhenti ketika terjadi penganiayaan yang menimpa orang lain di halaman depan rumahnya.

Dikatakan, ada dua kejadian penganiayaan di halaman depan rumah H, dan satu kejadian di samping rumah.

Pengeroyokan itu dilakukan oleh rombongan orang yang sama.


"Saya terus dibawa ke Polsek. Sampai Polsek terus dibawa ke Polres dan diperiksa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Akibat peristiwa itu, Istri dan anak saya masih syok sampai sekarang," ucapnya.


Saksi SN, mengaku datang ke rumah H untuk mengecek kondusifitas lokasi sebagai petugas Polsek Prambanan.

Saat berdialog dengan H, tiba-tiba ratusan orang datang ke TKP.


"Saya sudah berusaha menenangkan massa, tapi tidak mampu (massa terlalu banyak). Jadi saya lapor ke pimpinan dan minta tambahan bantuan. Saat itu saya melihat ada yang bawa toya," katanya.


Sementara itu saksi TH, mengaku ada di lokasi karena sering main ke rumah saksi H.

Pada saat kejadian, ia mengaku sempat terkena pukulan tongkat ketika mencoba melerai pengeroyokan. 

Pendamping Hukum Korban, Muhammad Samsudin, berharap terdakwa dalam kasus tersebut harus diberi saksi berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved