Soal Aliran Uang Rp2 M di Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip,Polisi: Kita Buktikan di Pengadilan

Uang sebesar Rp 2 miliar itu berasal dari dugaan pemalakan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui di Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jawa Tengah akan membuktikan aliran uang sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa kedokteran dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Uang sebesar Rp 2 miliar itu berasal dari dugaan pemalakan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio temuan aliran uang itu berdasar dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Untuk itu, hasil dari penyidikan tim penyidik akan disampaikan dalam persidangan.

 "Kami nanti buktikan di pengadilan," kata Dwi saat ditanya soal aliran uang miliaran rupiah tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025). 

Terkait dengan statmen dari penasehat hukum Undip yang meragukan adanya aliran uang hingga miliaran rupiah itu, Dwi menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Menurut Dwi, pihak pengacara bisa menyampaikan bantahan atau meragukan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Namun demikian, penyidik akan membuktikan hasil dari penyidikan yang sudah dilakukan dalam persidangan di pengadilan.

"Ya tidak masalah, pengacara nyatakan apa terserah. Nanti buktikan di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes RI Segera Cabut Pembekuan PPDS Undip, Tunggu Hasil Lidik Polda Jateng

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik dari Polda Jawa Tengah melakukan tugasnya secara profesional dan transparan.

 "Enggak ada masalah, semua berhak sampaikan. Kita mempunyai prinsip sesuai aturan dan fakta dikedepankan," tambah Dwi.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

 Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.

Polda Jawa Tengah juga sudah menyepakati tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved