Kemenkes RI Segera Cabut Pembekuan PPDS Undip, Tunggu Hasil Lidik Polda Jateng

Menkes RI Budi Gunadi akan segera mencabut pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi Universitas Diponegoro Semarang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi saat berkunjung ke rumah percontohan gizi di Yogyakarta, Senin (14/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi akan segera mencabut pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah membekukan izin PPDS anastesi Undip setelah ditemukannya kasus perundungan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.

Dr Aulia diketahui mengalami depresi karena mengalami perundungan dari seniornya hingga menninggal dunia dengan cara bunuh diri.

Pihak Kemenkes pun tegas dan mempersilakan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Kemenkes juga telah membekukan izin PPDS Undip pasca kasus itu mencuat sejak September lalu.

Budi Gunadi menyampaikan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus.

Sembari menanti hasil kepolisian, Kemenkes dan Undip telah meneken MoU terkait rencana pencabutan pembekuan PPDS Undip.

"Ini pemeriksaan kepolisian ya, jadi kalau pada saat pemeriksaan selesai, kami sudah lihat siapa yang bertanggungjawab, siapa yang salah, kalau sudah beres, sudah ketahuan yang salah, maka yang salah bisa dihukum," kata Budi Gunadi, di sela-sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Bullying Dr Aulia Mulai Terang, RSUP Dr Kariadi Akui Ada Perundungan

Seusai pihak kepolisian menetapkan siapa yang bersalah, maka Kemenkes RI akan membuka kembali program PPDS Anastesi di Undip.

"Kemudian kami bisa buka, jadi mudah-mudahan besok diumumkan sama Kapolda Jawa Tengah," jelasnya.

Budi menyampaikan isi MoU yang telah disusun, Kemenkes meminta kepada Undip supaya jajarannya mengubah prosedur yang tidak melindungi mahasiswa-mahasiswa tersebut.

"Kami minta bahwa mereka mengubah prosedurnya yang tidak melindungi mahasiswa-mahasiswa. Ini sudah diubah, tapi memang itu nanti akan efektif sesudah nanti keputusan hukumnya keluar," terang Budi.

Ia menegaskan bahwa MoU Kemenkes RI dengan Undip tentang pencabutan pembekuan PPDS Anastesi Undip telah ditandatangani, namun pemberlakukannya masih menunggu keputusan hukum dari kepolisian. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved