Tim Bidlabfor Polda Jateng Olah TKP dan Uji Ulang Sampel Pertalite di SPBU Trucuk, Berikut Hasilnya
Pemeriksaan dilaksanakan berkaitan dengan kasus BBM Pertalite diduga tercampur zat lain yakni air, sehingga menyebabkan kendaraan belasan warga mogok.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, beberapa hari lalu.
Kegiatan olah TKP itu dilakukan untuk memeriksa tangki bawah tanah tempat penyimpanan (tangki pendam) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Trucuk.
Pemeriksaan dilaksanakan berkaitan dengan kasus BBM Pertalite diduga tercampur zat lain yakni air, sehingga menyebabkan kendaraan belasan warga mogok.
Tim Bidlabfor Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Rostiawan Abrianto itu didampingi personel Satreskrim Polres Klaten, perwakilan Depo Pertamina Rewulu, dan Kejaksaan Negeri Klaten.
Pada kesempatan itu, Tim Bidlabfor Polda Jateng mengamankan lima botol kaca berisi cairan yang diduga BBM bercampur air sebagai sampel pemeriksaan.
“Tim mengamankan sampel berupa lima botol berisi cairan diduga BBM campur air. Sampel yang diamankan itu langsung dibawa ke Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan komposisinya,” ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto.
Baca juga: Fakta Baru Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Sengaja Dicampur Diperjalanan
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menjelaskan Tim Bidlabfor Polda Jateng mengambil dan menguji sampel ulang untuk memastikan kedua kalinya kandungan BBM dalam tangki tersebut.
Tujuannya untuk mengkuatkan status barang bukti yang ada di dalam tangki pendam SPBU Trucuk.
"Berdasarkan hasil uji sampel, kami dapatkan memang real (nyata) ada beberapa molekul ataupun zat lain yang ada di dalamnya. Intinya hasil dari uji sampel BBM tersebut menyatakan bahwa zat itu tercampur dengan zat lain," ungkap Taufik.
Kendati demikian, Taufik menyebut hasil uji lab itu belum dituangkan dalam berita acara karena perlu validasi ulang terhadap pengecekan kondisi terkini. Terutama untuk melihat apakah ada reaktan berbeda atau tidak.
"Hal itu memang sudah prosedural untuk memastikan, bahkan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BP Migas. Pemeriksaan dengan BP Migas juga menyatakan bahwa Pertalite itu sudah tercampur dengan kontaminasi lain. Artinya sudah tidak layak untuk digunakan," tandasnya. (*)
Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Dua Keluarga Warga Klaten Mengungsi Tak Punya Tempat Tinggal karena Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.