Fakta Baru Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Sengaja Dicampur Diperjalanan

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU Trucuk. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
DISEGEL - SPBU Trucuk di Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditutup sementara setelah sejumlah kendaraan mengalami mogok usai mengisi BBM jenis Pertalite pada Selasa (8/4/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tersangka dalam kasus itu berinisial M (37), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan. 

Tersangka M pun diamankan karena diduga sengaja mencampurkan air dengan BBM jenis Pertalite. 

PERTALITE CAMPUR AIR: Penampakan isi tangki mobil Toyota Yaris yang mogok setelah isi BBM di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, pada Selasa (8/4/2025). Pemilik bengkel menyatakan BBM tersebut positif tercampur air.
PERTALITE CAMPUR AIR: Penampakan isi tangki mobil Toyota Yaris yang mogok setelah isi BBM di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, pada Selasa (8/4/2025). Pemilik bengkel menyatakan BBM tersebut positif tercampur air. (tribun jogja / Dewi Rukmini)

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU Trucuk

Pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi, di antaranya adalah saksi korban, pihak SPBU, termasuk penanggung jawab logistik. Lalu dari salah satunya telah kami tetapkan 
sebagai tersangka, berinisial M, warga Kabupaten Sukoharjo," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, pada Kamis (10/4/2025). 

Pihaknya mengatakan telah mempelajari adanya modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya. 

Yakni ketika melakukan pengangkutan dari depo menuju SPBU tujuan, di tengah perjalanan tersangka diduga menambahkan zat lain (air) ke dalam tangki BBM. 

Sebab itu kepolisian melihat ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

KASUS Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Kesaksian Bengkel

"Dari peristiwa itu kami menyangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

Pada peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima botol Pertalite yang tercampur air, dia buku catatan persediaan BBM di SPBU Trucuk, catatan kualitas harian masing-masing BBM, dan dua lembar surat delivery order (DO). 

Polres Klaten juga menyita satu unit KBM truk tangki pengangkut BBM bernomor polisi S 8163 UC yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk

Lebih lanjut, Nur Cahyo menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk mendalami motif tersangka nekat melakukan hal itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved