MPBI DIY Tegas Tolak Union Busting, Bentuk Posko Perlindungan Pekerja

Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh serta memperjuangkan keadilan di tempat kerja.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Audiensi yang digelar, Selasa (14/1/2025), bersama DPRD DIY dan Pemda DIY, MPBI DIY bersama perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi masyarakat menyerukan Deklarasi Anti-Union Busting. Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh serta memperjuangkan keadilan di tempat kerja. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tegas menyatakan perlawanan terhadap praktik Union Busting yang semakin marak terjadi. 

Dalam audiensi yang digelar bersama DPRD DIY dan Pemda DIY, MPBI DIY bersama perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi masyarakat menyerukan Deklarasi Anti-Union Busting.

Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh serta memperjuangkan keadilan di tempat kerja.

Union Busting adalah segala upaya untuk melemahkan, membubarkan, atau merusak serikat pekerja/buruh dengan cara-cara ilegal yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Praktik ini merugikan pekerja/buruh secara langsung dan dapat memengaruhi stabilitas sosial serta ekonomi masyarakat.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa pihaknya bersama pekerja dan serikat buruh akan terus melawan segala bentuk Union Busting dengan cara-cara damai dan sah. 

"Kami akan menggunakan jalur hukum, perundingan, serta kampanye kesadaran publik untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh," ujar Irsad.

Deklarasi Anti-Union Busting

Dalam deklarasi yang disampaikan, serikat pekerja dan buruh menyerukan penghentian segala bentuk tindakan Union Busting.

Adapun poin-poin utama dalam deklarasi tersebut meliputi upaya menjamin kebebasan berserikat, di mana setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat tanpa ancaman maupun tekanan.

Selain itu, deklarasi ini menentang segala bentuk praktik Union Busting, termasuk tindakan seperti pemecatan, mutasi, dan intimidasi yang bertujuan merusak serikat buruh.

MPBI DIY juga berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dalam berorganisasi dan memperjuangkan kondisi kerja yang layak. 

Di samping itu, deklarasi ini menyerukan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bebas dari diskriminasi maupun intimidasi.

Terakhir, MPBI DIY menekankan perlunya menghormati proses perundingan yang adil sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Sebagai langkah konkret, MPBI DIY mendirikan Posko Anti-Union Busting. Posko ini bertujuan memberikan advokasi, pendampingan, dan bantuan kepada pekerja/buruh yang menghadapi ancaman atau intimidasi terkait aktivitas serikat buruh.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved