MK Hapus Presidential Threshold, Pakar UGM Berharap Pilpres Kelak Lebih Demokratis

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., turut berpendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Putusan MK ini sesuai permohonan yang diusulkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 

Menurut para pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. 

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Dalam proses persidangan, Yance memberikan keterangan ahli dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential candidacy threshold). 

Menurutnya, pasal tersebut adalah pasal yang paling banyak diuji sepanjang sejarah MK. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang dipermasalahkan berbagai kalangan, baik akademisi maupun politikus.

Namun, menurut Yance, setelah 22 tahun, MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menilai bahwa presidential threshold memang menjadi persoalan dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. 

“Saya menilai putusan ini penting, karena bisa jadi kalau presidential threshold 20 persen dipertahankan, akan hanya ada satu pasangan calon tunggal. Itu buruk untuk demokrasi,” tutur Yance, Selasa (14/1/2025) di Kampus UGM. 

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, katanya, semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. 

Hal ini mengimplikasikan bahwa makin banyak calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Di satu sisi, pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik makin terbuka lebar. 

Sebaliknya, semakin sulit bagi masyarakat untuk memahami agenda dari masing-masing calon presiden ke depannya.

“Makin banyak opsi itu lebih baik daripada sedikit opsi. Dengan banyaknya opsi, proses representasi politik juga menjadi makin baik,” ungkap Yance.

Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance menilai tidak akan ada banyak perubahan dan pembengkakan anggaran negara. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved