MK Hapus Presidential Threshold, Pakar UGM Berharap Pilpres Kelak Lebih Demokratis

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

Dari sisi penyelenggara, yaitu pemerintah, biayanya kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya. 

Hanya saja, Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan oleh seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar. 

Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara.

“Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar,” ujar Yance.

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. 

Yance menilai bahwa kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global saat ini. 

Di banyak negara, institusi-institusi demokrasi dirusak oleh orang-orang yang terpilih secara demokratis. 

Dalam hal ini, Yance menyinggung terkait terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat dan Bongbong Marcos di Filipina. 

Ia menilai putusan MK ini dapat memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia. 

“Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah,” tutur Yance.

Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut. 

Yance berharap perubahan ini dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.

“Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya,” pungkas Yance. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved