MK Hapus Presidential Threshold, Pakar UGM Berharap Pilpres Kelak Lebih Demokratis
Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., turut berpendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK ini sesuai permohonan yang diusulkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menurut para pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.
Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
Dalam proses persidangan, Yance memberikan keterangan ahli dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential candidacy threshold).
Menurutnya, pasal tersebut adalah pasal yang paling banyak diuji sepanjang sejarah MK. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah pasal yang dipermasalahkan berbagai kalangan, baik akademisi maupun politikus.
Namun, menurut Yance, setelah 22 tahun, MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menilai bahwa presidential threshold memang menjadi persoalan dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Saya menilai putusan ini penting, karena bisa jadi kalau presidential threshold 20 persen dipertahankan, akan hanya ada satu pasangan calon tunggal. Itu buruk untuk demokrasi,” tutur Yance, Selasa (14/1/2025) di Kampus UGM.
Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, katanya, semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden.
Hal ini mengimplikasikan bahwa makin banyak calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat.
Di satu sisi, pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik makin terbuka lebar.
Sebaliknya, semakin sulit bagi masyarakat untuk memahami agenda dari masing-masing calon presiden ke depannya.
“Makin banyak opsi itu lebih baik daripada sedikit opsi. Dengan banyaknya opsi, proses representasi politik juga menjadi makin baik,” ungkap Yance.
Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance menilai tidak akan ada banyak perubahan dan pembengkakan anggaran negara.
Dari sisi penyelenggara, yaitu pemerintah, biayanya kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya.
Hanya saja, Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan oleh seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar.
Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara.
“Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar,” ujar Yance.
Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis.
Yance menilai bahwa kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global saat ini.
Di banyak negara, institusi-institusi demokrasi dirusak oleh orang-orang yang terpilih secara demokratis.
Dalam hal ini, Yance menyinggung terkait terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat dan Bongbong Marcos di Filipina.
Ia menilai putusan MK ini dapat memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.
“Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah,” tutur Yance.
Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut.
Yance berharap perubahan ini dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.
“Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya,” pungkas Yance. (Ard)
| Pakar UGM Sebut War Tiket Haji Tidak Bisa Langsung Dilakukan, Tunggu Antrean Selesai |
|
|---|
| Pakar Geopolitik UGM soal Prabowo Jadi Mediator: Syarat Harus Netral, Indonesia Sudah Masuk BoP |
|
|---|
| Perluasan MBG Dikebut, Kesiapan Layanan Primer dan Keamanan Pangan Masih Jadi PR |
|
|---|
| Pakar UGM Soroti Lemahnya Akses Lokasi Bencana di Aceh: Rencana Kontinjensi Pemerintah Belum Efektif |
|
|---|
| Varian Superflu: Pakar UGM Ingatkan Risiko Fatal bagi Kelompok Rentan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemilu-2024-Resmi-Gunakan-Sistem-Proporsional-Terbuka.jpg)