Berita Kriminal

Pelaku Kasus Rudapaksa di Bambanglipuro Bersikukuh Tak Akui Perbuatannya, Begini Pengakuannya

Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan membuat perjanjian lisan yang menjadi upaya bujuk rayu pelaku kepada korban.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pelaku kasus rudapaksa di Bambanglipuro, ETS alias Gebol (33), dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelaku kasus rudapaksa di Kapanewon (kecamatan) Bambanglipuro, Bantul, yakni ETS alias Gebol (33), bersikukuh menyatakan tidak melakukan tindakan asusila tersebut. 

"Saya tidak melakukannya. Saya tidak melakukannya. Saya tidak melakukannya," ucap Gebol berkali-kali saat dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

Dikatakannya, ia tidak melakukan tindakan rudapaksa dikarenakan masih memiliki anak yang berusia dua bulan.

Lalu, saat kejadian tersebut, Gebol mengaku sedang menggendong anaknya. 

"Tidak ada (melakukan rudapaksa). Saya masih punya anak, baru (usia) dua bulan dan gendong di depan kamar itu (lokasi kejadian)," tuturnya.

Ia pun menyampaikan akan memberikan bukti bahwa dirinya tidak melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Bukti itu akan Ia serahkan ke saat persidangan digelar pada beberapa waktu ke depan.

"Saya tidak melakukannya itu. Nanti akan saya tunjukkan ke pengadilan," ungkap Gebol.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan visum kepada korban.

Hasil pemeriksaan itu, disebutnya sudah keluar dan dipegang oleh pihaknya.

"Karena itu menjadi suatu alat bukti yang kita jadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Ada hasilnya (dari visum itu ada hasil bukti tindakan kekerasan terhadap korban), tapi tidak bisa saya share di sini," bebernya.

Baca juga: Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo

Dian menyampaikan bahwa Gebol merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka terkait dengan ada atau tidak penyalahgunaan kasus obat terlarang saat ini.

"Dan, saat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak, tersangka terpengaruh minuman keras," ujar Dian.

Adapun kronologi kejadian tindakan asusila itu berlangsung pada Senin (30/12/2024) silam sekira pukul 08.00 WIB, saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan pintu tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved