Berita Kriminal

Pelaku Kasus Rudapaksa di Bambanglipuro Bersikukuh Tak Akui Perbuatannya, Begini Pengakuannya

Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan membuat perjanjian lisan yang menjadi upaya bujuk rayu pelaku kepada korban.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pelaku kasus rudapaksa di Bambanglipuro, ETS alias Gebol (33), dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Senin (13/1/2025). 

Korban adalah perempuan berinisial AFN (15), asal Kapanewon Bambanglipuro.

"Tiba-tiba (pintu kamar) dibuka oleh pelaku. Kemudian, pelaku membuka situs porno menggunakan HP pelaku. Lalu, mengajak korban untuk nonton bersama dengan kata-kata, iki nonton iki wae (ini, nonton ini saja)," urainya. 

Saat itu korban tidak menjawab. Sedangkan, pelaku langsung menunjukkan video porno.

Baca juga: Seorang Anak Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Pria Asal Bantul

Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan membuat perjanjian lisan yang menjadi upaya bujuk rayu pelaku kepada korban.

Pelaku mengancam korban dengan kalimat "ojo diomongin bapak karo ibuk. Nak misal diomongke, anakku tak gowo ning Kalimantan. Soale wis otomatis mas pegatan karo mbak" (jangan bilang ke bapak dan ibu. Kalau misalnya bilang, anakku akan kubawa ke Kalimantan. Soalnya, otomatis mas bakal cerai sama mbak).

"Jadi, pelaku ini kakak ipar korban. Pelaku sudah punya anak dan usianya baru dua bulan. Lalu, korban ini memiliki hubungan yang dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Dan pelaku (mengancam) memisahkan kedekatan antara korban dengan keponakannya," ujar Dian.

Setelah kejadian itu, korban memberitahukan kepada ibu korban.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kepada polisi setempat. Lalu, laporan itu diproses dan berhasil mengamankan pelaku.

"Sehari-hari pelaku bekerja sebagai pekerja swasta. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Polres Bantul. Pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 yakni berupa ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Dian.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved