KRONOLOGI Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakarta, Mengaku Tak Punya Uang, Tak Bisa Klaim BPJS
Dua orang tua yang meninggalkan jasad bayinya di RS di Jakarta Barat ditangkap oleh polisi. Mereka membiarkan jasad bayi lantaran tak punya uang
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
"Disamperin lah rumahnya kontrakan itu, enggak ada lagi, 'udah bersih, pak', katanya gitu," ucapnya.
Mengetahui hal ini, pihak rumah sakit lalu menghubungi Polsek Grogol Petamburan sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi kemudian mengecek ke lokasi, termasuk kontrakan orang tua bayi dan hasilnya juga nihil.
"Kita mendapat info jam 2.00 siang, akhirnya kita sama pihak rumah sakit kita lakukan penyelidikan ke sana, ternyata tidak sama sekali kita menemukan identitas, baik dari RT baik dari yang pemilik kontrakan dan lain-lain sebagainya," paparnya.
Polisi mengungkapkan ortu bayi sempat kesulitan membayar biaya perawatan bayi. Menurut tetangga, H saat itu mencoba membayar perawatan dengan menggunakan BPJS, tetapi tidak bisa.
"Setelah di sana (RS), pada saat itu, di sana dia mencoba mengklaim untuk menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut, yang artinya dia harus membayar di situ," ungkap Aprino.
Polisi Tangkap Kedua Orang Tua
Setelah dua minggu pencarian, kedua orang tua MS pun ditangkap polisi, Minggu (12/1/2025).
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu si bayi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Aprino menyebut pria H dan istrinya, BU, diamankan di sebuah tempat kosan di Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya kerap berpindah tempat tinggal.
"Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujarnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mengetahui anaknya sudah meninggal dunia di RS. H dan BU mengaku meninggalkan jasad bayinya di RS lantaran tidak punya uang.
"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," tuturnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 5 tahun penjara buntut kasus tersebut.
"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU lex specialis mengenai anak. Ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Restoran di Jogja Belum Tertarik Jadi Dapur MBG |
![]() |
---|
Harapan Pelajar di Bantul Tanggapi Wacana Pemangkasan Subdisi Trans Jogja 2026: Jangan Dikurangi |
![]() |
---|
Jogja Coffee Week 2025 Hadirkan Green Bean Competition, 150 Biji Kopi Nusantara Beradu Cita Rasa |
![]() |
---|
Bupati Klaten Sosialisasi Kanal Lapor Mas Bup, Ini Isi Laporan yang Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.