KRONOLOGI Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakarta, Mengaku Tak Punya Uang, Tak Bisa Klaim BPJS

Dua orang tua yang meninggalkan jasad bayinya di RS di Jakarta Barat ditangkap oleh polisi. Mereka membiarkan jasad bayi lantaran tak punya uang

www.babycenter.com
Ilustrasi bayi baru lahir. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bayi berusia lima bulan meninggal dunia setelah ia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sedihnya, jasad bayi MS itu ditinggal pergi begitu saja oleh kedua orang tuanya.

Kejadian berawal dari orang tua MS, H yang membawa bayi tersebut ke rumah sakit pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 02:59 WIB.

Beberapa jam setelah perawatan di IGD, bayi itu meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menjelaskan, bayi itu berjenis kelamin laki-laki. Saat dibawa ke RS oleh H, kondisi si bayi kejang-kejang dengan wajah sudah pucat.

"Kata perawat, itu sudah kejang-kejang, panas juga sangat tinggi. Terus sudah sempat itu katanya matanya, kulitnya, badan itu sudah pucat," kata Aprino saat dihubungi wartawan, Senin (30/12/2024), mengutip berbagai media.

Sekitar 1,5 jam lebih, tepatnya pukul 04:20 WIB, bayi MS itu dinyatakan meninggal dunia. Pihak RS pun memberitahukan kondisi MS kepada orang tuanya.

"Kalau tidak salah jam 4.20 pagi, bayi tersebut meninggal. Selanjutnya diberitahukan lah kepada orang tuanya tadi," kata Aprino.

Orang tua si bayi tersebut kemudian meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk mengurus biaya perawatan. 

Namun, sampai pukul 06.00 WIB, orang tua bayi tersebut tidak kunjung datang mengurus jenazah korban.

"Baru pada jam 06.00 kok enggak dateng-dateng orang ini, dicari tahu dikelilingi lah se-rumah sakit, nggak ditemukan," katanya.

Tetangga Tidak Tahu

Pihak RS pun mencoba menghubungi nomor ponsel yang tercantum saat bayi didaftarkan. Namun, nomor itu justru milik tetangga orang tua korban yang juga sempat ikut mengantarnya ke RS.

"Dipertanyakan lah sama pihak rumah sakit, ke mana orang tuanya? 'Nggak ada, hilang. Saya nyari-nyari juga'" ujar Aprino menirukan percakapan tetangga dengan pihak RS.

Tetangga korban kemudian mendatangi orang tuanya ke kontrakan. Namun rupanya, kontrakan orang tua si bayi sudah kosong melompong.

"Disamperin lah rumahnya kontrakan itu, enggak ada lagi, 'udah bersih, pak', katanya gitu," ucapnya.

Mengetahui hal ini, pihak rumah sakit lalu menghubungi Polsek Grogol Petamburan sekitar pukul 14.00 WIB. 

Polisi kemudian mengecek ke lokasi, termasuk kontrakan orang tua bayi dan hasilnya juga nihil.

"Kita mendapat info jam 2.00 siang, akhirnya kita sama pihak rumah sakit kita lakukan penyelidikan ke sana, ternyata tidak sama sekali kita menemukan identitas, baik dari RT baik dari yang pemilik kontrakan dan lain-lain sebagainya," paparnya.

Polisi mengungkapkan ortu bayi sempat kesulitan membayar biaya perawatan bayi. Menurut tetangga, H saat itu mencoba membayar perawatan dengan menggunakan BPJS, tetapi tidak bisa.

"Setelah di sana (RS), pada saat itu, di sana dia mencoba mengklaim untuk menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut, yang artinya dia harus membayar di situ," ungkap Aprino.

Polisi Tangkap Kedua Orang Tua

Setelah dua minggu pencarian, kedua orang tua MS pun ditangkap polisi, Minggu (12/1/2025).

"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu si bayi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Aprino menyebut pria H dan istrinya, BU, diamankan di sebuah tempat kosan di Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya kerap berpindah tempat tinggal.

"Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujarnya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mengetahui anaknya sudah meninggal dunia di RS. H dan BU mengaku meninggalkan jasad bayinya di RS lantaran tidak punya uang.

"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," tuturnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 5 tahun penjara buntut kasus tersebut.

"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU lex specialis mengenai anak. Ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved