Kata LPM soal Kiprah 4 Mahasiswa UIN Jogja Menangkan Gugatan Presidential Threshold di MK

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Eva Latipah, mengapresiasi setinggi-tingginya empat mahasiswa UIN

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Ki-ka: Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia dan Faisal Nasirul Haq, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu ke MK, Jumat (3/1/2025) di kampus. MK mengabulkan permohonan mereka untuk menghapus presidential threshold pada Kamis (2/1/2025) 

Enika mengungkapkan, proses ini bermula dari rasa penasaran tentang UU No. 7 Tahun 2017 terkait dengan Pemilu. 

Mereka mengajukan gugatan dan mempertanyakan pengabaian terhadap 32 putusan sebelumnya yang ditolak oleh DPR. 

“Kami ingin bertanya mengapa DPR menolak 32 putusan sebelumnya. Alhamdulillah, legal standing kami diterima oleh tujuh hakim MK, meskipun dua hakim menolaknya," ungkap Enika.

Sementara, Rizki mengungkapkan pentingnya momentum dalam perjuangan ini. Menyikapi ajakan Enika, menurutnya itu adalah momentum.

“Saya sering ikut debat, beberapa kali mengalami kekalahan. Sementara kesempatan untuk menang itu ada, tapi momentumnya tidak tepat,” kenangnya. 

Melalui permohonan ini, ia merasa memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat. 

Dengan pengalaman yang dimilikinya dalam praktik peradilan semu, pelatihan debat, dan juga beberapa kali mengikuti LKTI, Rizki merasa bahwa perjuangan mereka di MK adalah cara yang tepat. 

Ia tidak ingin dua periode yang dirasakannya sebagai pemilih untuk dipaksa memilih dengan figur yang itu-itu saja dirasakan kembali di periode berikutnya. 

Maka, ia mengajak semua elemen, khususnya Gen Z, untuk ikut terlibat dalam mengawasi dan memastikan agar setiap keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga negara dapat mencerminkan kepentingan rakyat. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved