Pilkasa 2024

Nama Jokowi Mencuat di Sidang PHPU, MK Diminta Diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh tim pasangan calon Andika M Perkasa dan Hendrar

Editor: Joko Widiyarso
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh tim pasangan calon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). 

Kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi itu disinyalir berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). 

Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024. 

“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024,” lanjut Roy. 

Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi. 

Nama Presiden Prabowo Subianto disinggung dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, Jakarta, Kamis (9/1).

Namun, dalam berkas permohonan yang diunduh di laman mkri.go.id, ditemukan nama Presiden Prabowo Subianto dalam berkas sengketa Pilkada ini. 

Pihaknya juga mengutip dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi saat sengketa Pilpres 2024 lalu. 

“Kami akan mengutip dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan perselisihan Pilpres 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, tanggal 22 April 2024,” ujar Roy.

Dalam paparannya, Roy mengutip pernyataan Hakim Arief Hidayat tentang penegakan etik. 

“Dalam rangka melaksanakan prinsip rule of ethic dan agar semua penyelenggara negara tunduk pada etika yang luhur yang ada dalam Pancasila,” kata Roy meniru Arief. 

Selanjutnya, Roy mengutip pernyataan Arief soal cawe-cawe Presiden dalam pelaksanaan Pemilu. 

“Maka rule of ethic perlu ditegakkan oleh Mahkamah Etika Nasional sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden di dalam pemilu masa yang akan datang yang tidak hanya merupakan tindakan abuse of power, tetapi juga abuse of ethic,” lanjut dia. 

Penegakan etik

Setelah itu, Roy mengutip pernyataan Hakim Enny Nurbaningsih yang juga menekankan soal pentingnya etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved