Pilkasa 2024

Nama Jokowi Mencuat di Sidang PHPU, MK Diminta Diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh tim pasangan calon Andika M Perkasa dan Hendrar

Editor: Joko Widiyarso
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

“Bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin dimunculkan tanpa rule of law. Namun, rule of law juga harus dilandasi dengan rule of ethic,” kata Roy mengutip Enny. 

Karena mengemban rule of ethic, aturan main yang telah ditentukan dalam UU pemilu tidak boleh bias pada satu calon tertentu. Ketiadaan bias ini ditujukan agar kontestasi pemilu dapat mencapai kesetaraan bagi semua pihak. 

“Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan jajaran aparat pemerintah, peserta pemilu, pemilih, semua pihak harus benar-benar bertindak dan bersikap jujur,” imbuh Roy. 

Adapun, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024, kemarin. Sidang digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. 

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. 

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Diskualifikasi paslon

Dalam sidang sengketa tersebut, pihak Andika-Hendi meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. 

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Martina. 

Pihaknya juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jateng untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pilkada lalu. 

"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim 1 meminta kepada KPU Jawa Tengah sebagai Termohon untuk mencermatinya. Hal serupa juga ditujukan kepada pihak terkait dan Bawaslu Jawa Tengah.

"Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sebagai informasi, dari hasil perhitungan KPU, Paslon 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 2, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara. (Kompas.com/mkri.id)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved