Komentar Ahok Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Gas Cair
kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan lantaran kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
Editor:
Iwan Al Khasni
Menurut KPK, pengambilan keputusan dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu, tidak ada pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah," demikian keterangan KPK dalam laman resminya, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik.
Hal ini berakibat pada oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi itu, PT Pertamina harus menjual rugi kargo LNG itu di pasar internasional. (kompas)
Baca Juga
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.