Komentar Ahok Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Gas Cair

kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan lantaran kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. 

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Menurut KPK, pengambilan keputusan dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, tidak ada pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah," demikian keterangan KPK dalam laman resminya, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (9/1/2025). 

KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik.

Hal ini berakibat pada oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. 

Atas kondisi itu, PT Pertamina harus menjual rugi kargo LNG itu di pasar internasional. (kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved