DPKH Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK Sebanyak 20 Ribu Dosis

DPKH Kabupaten Gunungkidul mengajukan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku sebanyak 20 ribu dosis.

Istimewa
Petugas Keswan saat memberikan vaksin PMK ke ternak, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul mengajukan tambahan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 20 ribu dosis.

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan permohonan tambahan vaksin itu diajukan ke  Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pasalnya, stok vaksin yang dimiliki Pemkab Gunungkidul sudah kosong.

"Stok vaksin PMK yang kami miliki itu terakhir hanya tersisa  375 dosis saja, dan itu semua sudah habis disuntikan ke ternak,"ujarnya pada Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan, tambahan vaksin itu nantinya diperuntukkan bagi ternak yang belum pernah divaksinasi PMK, seperti anakan, ataupun untuk penguat (booster) ternak yang sudah pernah divaksin.

Adapun prioritas vaksinasi pada ternak sapi karena kasus PMK saat ini hanya menyerang ternak tersebut. 

"Saat ini, dari data yang kami lakukan sudah sekitar 70 ribu ternak sudah divaksin, sedangkan total ternak di Kabupaten Gunungkidul itu mencapai 130 ribu ekor. Sehingga, agar tercipta imunitas pelindung maka paling tidak 80 persen dari total populasi hewan ternak harus mendapatkan vaksin,"ungkapnya.

Baca juga: Pembatasan Lalu Lintas Ternak di DIY Tunggu Instruksi Gubernur untuk Cegah PMK

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Surhantata mengatakan saat ini penanganan wabah PMK difokuskan pada pemberian vaksinasi dan disinfektan terhadap hewan-hewan yang masih sehat.

"Kami belum ada niatan untuk melakukan penerapan kejadian luar biasa (KLB). Sebab, kami masih mengupayakan penanganan vaksinasi bagi hewan yang masih sehat kemudian disinfektan di pasar, serta pengobatan untuk hewan yang sudah terpapar PMK,"ujarnya

Selain itu,  pihaknya juga melakukan pengetatan terhadap lalu lintas hewan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke Gunungkidul dalam keadaan sehat .

Adapun, pengetatan yakni melakukan screening misalnya hewan yang masuk wajib ada surat keterangan asal usul hewan, hewan harus sehat, dan hewan yang masuk ke pasar harus disemprot disinfektan.

"Sejauh ini masih kami perbolehkan hewan ternak masuk ke Gunungkidul sejauh memenuhi persyaratan tadi. Karena, ini kan termasuk siklus dan kejadian ini bukan hanya di Kabupaten Gunungkidul saja,"ujarnya

Sementara, berdasarkan data DPKH Gunungkidul per 5 Oktober 2025, jumlah ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya mencapai 893 kasus dengan kematian sebanyak 63 kasus. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved