Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025). Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Total Administrasi = Rp 3 juta + Rp 1,98 juta = Rp 4,98 juta
Contoh Penghitungan BBNKB:
Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, dengan tarif BBNKB provinsi 8 % :
BBNKB Terutang = 8 % x Rp 300 juta = Rp 24 juta
Opsen BBNKB = 66 % x Rp 24 juta = Rp 15,84 juta
Total Administrasi = Rp 24 juta + Rp 15,84 juta = Rp 39,84 juta
4. Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diterapkan?
Dilansir dari Modul PDRD Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak memiliki beberapa tujuan:
- Memperkuat penerimaan daerah.
- Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Meningkatkan sinergi pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
5. Pengaruh Opsen Pajak terhadap Wajib Pajak
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban administrasi wajib pajak.
Hal ini karena tarif maksimal pajak provinsi telah diturunkan:
- Tarif maksimal PKB turun dari 2 % menjadi 1,2 % .
- Tarif maksimal BBNKB turun dari 20 % menjadi 12 % , kecuali di provinsi tertentu.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme opsen pajak kendaraan yang bertujuan meningkatkan pembangunan daerah tanpa memberatkan wajib pajak.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025, Dominasi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Kendaraan Gunungkidul Menurun Pascapenerapan Pajak Opsen, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025, Cek Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.