Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025). Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi

IST
Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya 

Total Administrasi = Rp 3 juta + Rp 1,98 juta = Rp 4,98 juta

Contoh Penghitungan BBNKB:


Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, dengan tarif BBNKB provinsi 8 % :

BBNKB Terutang = 8 % x Rp 300 juta = Rp 24 juta

Opsen BBNKB = 66 % x Rp 24 juta = Rp 15,84 juta

Total Administrasi = Rp 24 juta + Rp 15,84 juta = Rp 39,84 juta

4. Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diterapkan?

Dilansir dari Modul PDRD Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak memiliki beberapa tujuan:

  • Memperkuat penerimaan daerah.
  • Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
  • Meningkatkan sinergi pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

5. Pengaruh Opsen Pajak terhadap Wajib Pajak

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban administrasi wajib pajak. 

Hal ini karena tarif maksimal pajak provinsi telah diturunkan:

  • Tarif maksimal PKB turun dari 2 % menjadi 1,2 % .
  • Tarif maksimal BBNKB turun dari 20 % menjadi 12 % , kecuali di provinsi tertentu.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme opsen pajak kendaraan yang bertujuan meningkatkan pembangunan daerah tanpa memberatkan wajib pajak.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved