Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025). Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat penyaluran pajak melalui pungutan tambahan yang disebut opsen.
Berikut ini fakta-fakta menarik dan penting seputar opsen pajak kendaraan bermotor yang perlu Anda tahu:
1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen adalah pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Jenis Pajak yang Berlaku:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
2. Mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir dari Antara, pemerintah kabupaten/kota dapat memberlakukan opsen pajak sesuai aturan yang berlaku.
- Opsen PKB: Pajak tambahan ini mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
- Opsen BBNKB: Berlaku saat pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat kendaraan diperjualbelikan.
3. Tarif Opsen Pajak dan Contoh Penghitungannya
Tarif opsen pajak kendaraan diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Contoh Penghitungan PKB:
Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, dengan tarif PKB provinsi 1 % :
PKB Terutang = 1 % x Rp 300 juta = Rp 3 juta
Opsen PKB = 66 % x Rp 3 juta = Rp 1,98 jut
Total Administrasi = Rp 3 juta + Rp 1,98 juta = Rp 4,98 juta
Contoh Penghitungan BBNKB:
Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, dengan tarif BBNKB provinsi 8 % :
BBNKB Terutang = 8 % x Rp 300 juta = Rp 24 juta
Opsen BBNKB = 66 % x Rp 24 juta = Rp 15,84 juta
Total Administrasi = Rp 24 juta + Rp 15,84 juta = Rp 39,84 juta
4. Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diterapkan?
Dilansir dari Modul PDRD Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak memiliki beberapa tujuan:
- Memperkuat penerimaan daerah.
- Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Meningkatkan sinergi pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
5. Pengaruh Opsen Pajak terhadap Wajib Pajak
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban administrasi wajib pajak.
Hal ini karena tarif maksimal pajak provinsi telah diturunkan:
- Tarif maksimal PKB turun dari 2 % menjadi 1,2 % .
- Tarif maksimal BBNKB turun dari 20 % menjadi 12 % , kecuali di provinsi tertentu.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme opsen pajak kendaraan yang bertujuan meningkatkan pembangunan daerah tanpa memberatkan wajib pajak.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025, Dominasi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Kendaraan Gunungkidul Menurun Pascapenerapan Pajak Opsen, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025, Cek Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.