Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025). Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi

IST
Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Minggu (5/1/2025). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat penyaluran pajak melalui pungutan tambahan yang disebut opsen. 

Berikut ini fakta-fakta menarik dan penting seputar opsen pajak kendaraan bermotor yang perlu Anda tahu:

1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?

Opsen adalah pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

Jenis Pajak yang Berlaku:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

2. Mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Dilansir dari Antara, pemerintah kabupaten/kota dapat memberlakukan opsen pajak sesuai aturan yang berlaku.

  • Opsen PKB: Pajak tambahan ini mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
  • Opsen BBNKB: Berlaku saat pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat kendaraan diperjualbelikan.

3. Tarif Opsen Pajak dan Contoh Penghitungannya

Tarif opsen pajak kendaraan diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Contoh Penghitungan PKB:


Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, dengan tarif PKB provinsi 1 % :

PKB Terutang = 1 % x Rp 300 juta = Rp 3 juta

Opsen PKB = 66 % x Rp 3 juta = Rp 1,98 jut

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved