OJK DIY Masih Tunggu Laporan Akhir Terkait BPR yang Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan berdasarkan laporan November 2024, ada tiga BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum.

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY masih menunggu laporan terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang belum memenuhi modal inti minimum.

Menurut POJK Nomor 5/POJK.03/2015, BPR konvensional harus memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar hingga 31 Desember 2024. 

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan berdasarkan laporan November 2024, ada tiga BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum.

Tiga BPR tersebut berencana merger ataupun rencana setoran modal dari pemegang saham.

“Sedangkan data berdasarkan laporan posisi akhir Desember 2024 belum kami terima. Kami menunggu laporan Desember 2024 masuk, sehingga bisa ketahuan MIM (modal inti minimum) nya terpenuhi atau tidak,” katanya, Jumat (03/01/2025).

Ia menyebut saat ini BPR di DIY masih beroperasi sembari menanti laporan Desember 2024.

Menurut dia, BPR yang belum memenuhi modal inti minimum tidak serta-merta mendapatkan sanksi.

“Masih tetap beroperasi, kan ada yang masih proses dan laporan akhir Desember 2024 juga belum masuk ke OJK. Apabila nanti belum memenuhi ada sanksinya,” sambungnya.

Baca juga: BPS DIY Sebut Kebijakan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bakal Pengaruhi Laju Inflasi di DIY 

Eko melanjutkan ada beberapa BPR di DIY yang merger lintas provinsi karena kesamaan pemilik.

Proses merger tersebut membutuhkan yang lebih lama.

“Karena mesti ada asesmen dari masing-masing pengawasnya,” lanjutnya.

Mengacu POJK Nomor 5/POJK.03/2015, BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar hingga 31 Desember 2024 dikenakan sanksi administratif berupa larangan membuka jaringan kantor, larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan layanan perangkat perbankan elektronis dan pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR.

Selain itu juga kewajiban untuk melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau diambil alih (diakuisisi) dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR.

Sementara pada Pasal 23 POJK Nomor 5/POJK.03/2015 menyatakan apabila BPR melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan pembukaan kantor jaringan, dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved