Polisi Sita Tujuh Jerigen Ciu dari Rumah Ketua RT di Juwiring, Klaten
Total ada sebanyak 447 botol dan tujuh jerigen minuman keras berbagai jenis yang disita aparat
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau Ops Pekat dalam rangka mendukung Operasi Lilin Candi 2024.
Gelaran operasi yang dipimpin oleh Waka Polres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, bersama Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Edris Prayitno, dan anggota Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten itu berlangsung, Kamis (26/12/2024).
Lewat gelaran Operasi Pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari wilayah Kecamatan Cawas, Juwiring, dan Pedan.
Total ada sebanyak 447 botol dan tujuh jerigen minuman keras berbagai jenis yang disita aparat pada malam itu.
Sebanyak 305 botol miras disita petugas dari sebuah toko di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ratusan miras itu diamankan dari toko milik warga berinisial TNYC.
Baca juga: Pengadaan Tanah Hampir Tuntas, Pembangunan Jalan Tol Jogja - Solo Paket 2.2 Segera Dikebut
Dikatakan, pada tahun lalu TNYC pernah dikenai denda Rp5 juta lantaran menjual miras secara ilegal.
Bahkan, TNYC juga turut ikut dalam deklarasi anti miras yang digelar Pemkab Klaten. Namun, ia tetap kembali menjual barang haram itu meski beberapa kali sudah mendapatkan peringatan keras.
"Penjual itu telah dikenai sanksi sebelumnya. Namun masih nekat beroperasi dan menunjukkan kurang komitmen terhadap deklarasi anti-miras yang sudah disepakati bersama. Maka, kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa," ujar Tegar, Sabtu (28/12/2024).
Sementara itu di Kecamatan Juworing, Unit Turjawali Samapta Polres Klaten berhasil menyita tujuh jerigen minuman keras jenis ciu.
Masing-masing jerigen itu berisi 30 liter minuman keras. Barang bukti itu disita dari rumah seorang Ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Operasi Pekat juga menyasar tempat-tempat hiburan malam yang tidka memiliki izin serta peredaran miras ilegal.
Operasi tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, sebagai daerah yang terkenal dengan aktivitas hiburan malam yang cukup tinggi.
Pada kesempatan itu, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin. Petugas juga mengingatkan pemilik hiburan agar tidak menjual miras tanpa izin yang sah.
"Hiburan yang tidak memiliki izin, kami minta untuk segera menghentikan operasionalnya. Kami akan terus melakukan operasi ini secara berkelanjutan hingga tahun baru 2025," ujarnya.
| Polisi Razia Miras Ilegal dan Oplosan di Bantul, Ratusan Botol Minuman Keras Disita |
|
|---|
| Habis Pesta Terbitlah Petaka |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon |
|
|---|
| Kurang dari 24 Jam, Polres Bantul Gerebek 6 Lokasi Peredaran Miras Ilegal |
|
|---|
| Setahun Timbun Solar Subsidi, Sindikat di Klaten Raup Omzet Rp200 Juta per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/razia-miras-polres-klaten-2.jpg)