Polisi Razia Miras Ilegal dan Oplosan di Bantul, Ratusan Botol Minuman Keras Disita

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dalam giat tersebut terdapat ratusan botol serta kemasan berisi minuman

Tayang:
Istimewa/Dok. Polres Bantul
OPLOSAN: Polisi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti peredaran minuman keras Ilegal dan oplosan dari hasil operasi di tiga titik Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (17/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bantul menggelar operasi di tiga lokasi Sewon dan menyita ratusan botol serta kemasan miras ilegal dan oplosan.
  • Polisi menegaskan penindakan ini untuk menegakkan perda, menjaga ketertiban, dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran miras berbahaya.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul kembali memberantas peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal maupun oplosan. Operasi dilakukan di tiga titik Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Sabtu (16/5/2026).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dalam giat tersebut terdapat ratusan botol serta kemasan berisi minuman beralkohol. Seluruh lokasi diketahui usai polisi mendapati laporan peredaran penjualan miras ilegal.

"Operasi pertama dilakukan di Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Petugas melakukan operasional setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat," bebernya, Minggu (17/5/2026). 

Tidak berizin

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati adanya kegiatan penjualan minuman keras yang dilakukan oleh seorang warga berinisial P (45). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki izin edar maupun izin usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 26 botol berisi minuman beralkohol jenis oplosan yang diketahui berbahaya bagi kesehatan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, di lokasi kedua yakni di Padukuhan Gandok, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, polisi kembali mendapati barang bukti miras dari tangan penjual SSW (54). 

"Di lokasi itu, petugas kepolisian mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang terbukti secara sah sedang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pihak berwenang," ujar Rita. 

Dibawa ke Polsek Sewon

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup bervariasi jumlah dan jenisnya. Tercatat, sebanyak 40 bungkus kemasan plastik ukuran satu liter berisi alkohol berkadar 90 persen serta sembilan botol minuman oplosan beralkohol ukuran 600 mililiter berwarna kuning yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon.

Tak berhenti pada dua lokasi tersebut, Satuan Samapta Polres Bantul juga melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia penindakan dan pengawasan, yang dimulai sekira pukul 21.00 WIB malam. 

Dipimpin oleh KBO Samapta, Ipda Hono Pribadi, petugas bergerak menindaklanjuti informasi warga mengenai masih maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. 

Di lokasi ketiga yakni Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 botol berisi miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari seorang warga berinisial NAW (34). Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Bantul.

Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya nyata menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berbahaya, khususnya minuman oplosan yang sangat merugikan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," terangnya. 

Tegakkan perda

Dikatakannya, operasi miras juga tidak terlepas dari upaya menaati dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Bumi Projotamansari. Maka, pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu tugas kepolisian.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved