79 Hakim dan Aparatur Peradilan Dapat Sanksi Berat dari MA
Ratusan hakim dan aparatur peradilan melakukan pelanggaran disiplin selama periode 2024
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ratusan hakim dan aparatur peradilan melakukan pelanggaran disiplin selama periode 2024.
Mahkamah Agung pun sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
Dari jumlah 206 orang yang dijatuhi sanksi, sebanyak 79 mendapatkan sanksi kategori berat.
Kemudian 31 orang mendapatkan sanksi kategori sedang dan 96 lainnya mendapatkan sanksi kategori ringan.
Ketua MA Sunarto mengungkapkan tahun 2024 ini sudah ada 206 hakim dan aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi oleh pimpinan MA.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Lebih Murah
Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA.
MA sendiri berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik.
Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.
“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.
Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial. (*)
Mahkamah Agung (MA)
Pelanggaran disiplin hakim
Pelanggaran disiplin aparatur peradilan
Komisi Yudisial
MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M |
![]() |
---|
10 Calon Anggota KY Tak Ikut Tes Seleksi Kualitas |
![]() |
---|
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Dinyatakan Cacat Hukum |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Hakim Disambut KY: Modal Penting Wujudkan Integritas |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menkominfo, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.