Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras

Tersangka Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Jogja Dijerat Pasal Berlapis

Dua tersangka penyiraman air keras terhadap salah satu mahasisiwi swasta di Kota Yogyakarta terancam dijerat dengan pasal berlapis

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, saat diwawancara awak media, Selasa (14/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap salah satu mahasisiwi swasta di Kota Yogyakarta terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keduanya yakni S alias Satip warga Kuningan, Jawa Barat dan B alias Billy mahasiswa S2 asal Ketapang, Kalimantan Barat kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, mengatakan tersangka B sebagai otak kejahatan terhadap mahasiswi bernama Natasya.

Probo menyampaikan penganiayaan itu sudah direncanakan oleh tersangka B sejak beberapa bulan lalu lantaran tersangka sakit hati diputus cinta oleh korban.

Kasatreskrim menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.

"Ini perbuatan terencana dan korban sangat menderita. Ancaman tertinggi 12 tahun kita ancam pasal berlapis," ujar Probo.

Dijelaskan Probo tersangka B tidak saling mengenal dengan tersangka S. Ia memakai jasa S untuk menyiramkan air keras kepada korban.

Baca juga: RSUP Dr Sardjito Beberkan Kondisi Korban Penyiraman Air Keras: Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Komunikasi antara tersangka B dengan S diawali ketika tersangka B memasang iklan di Facebook, bahwasanya tersangka B membutuhkan tenaga kerja.

Komunikasi keduanya berlanjut via WA, yang mana tersangka B menyembunyikan identitas aslinya kepada tersangka S.

Tersangka S pun mengiyakan untuk disuruh menyiramkan air keras kepada korban saat malam menjelang Natal atau 24 Desember 2024.

"Tersangka B mengaku perempuan korban pelakor. Jadi untuk menutupi identitasnya, tersangka B selalu komunikasi dengan S via What'sApp," ujar Probo.

Hasil penyidikan terungkap bahwa S membeli air keras di sebuah toko Kimia Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Dia membeli air keras di toko kimia sebanyak 1 liter.

Setiap hendak membeli barang-barang dan keperluan lainnya, S selalu dikirimi uang oleh tersangka B.

Kasus ini terungkap seusai Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Akhirnya mengarah ke pelaku. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Setelah itu kami dapatkan komunikasi dia melalui hpnya. Hp dibuang di sebelah gudang," ungkap Probo.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved