BEM KM UGM Tolak PPN 12 Persen: Tubuh yang Bergantung Gaji, Mendesak Prabowo Penuhi Janji Kampanye
BEM KM UGM menyatakan sikap sebagai bentuk pengawalan terakhir menjelang detik-detik diberlakukannya kenaikan tarif PPN
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) menyatakan sikap terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, yang dirasa mencerminkan sikap abai pemerintah terhadap jeritan rakyat kecil.
“(Pemerintah) seolah buta dan tuli terhadap realitas yang dihadapi rakyat, kenaikan PPn ini lebih menguntungkan segelintir pihak yang berpunya. Menurut kami, kebijakan ini akan menekan kehidupan masyarakat miskin dan menengah, memperdalam jurang ketimpangan, dan mengkhianati prinsip keadilan sosial,” jelas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UGM, Nugroho P.A, dalam keterangan resmi kepada Tribun Jogja, Jumat (27/12/2024).
Dia mengatakan, BEM KM UGM menyatakan sikap sebagai bentuk pengawalan terakhir menjelang detik-detik diberlakukannya kenaikan tarif PPN dengan tetap menuntut presiden Prabowo Subianto untuk membatalkannya.
“Rilis sikap ini sekaligus menjadi pertanda dari awal perlawanan kritis dan pengawalan lebih lanjut dari BEM KM UGM ketika nantinya kenaikan tarif PPN tetap dipaksakan berlaku,” terangnya.
Selain menuliskan ekspresi kekecewaan dan kemarahan yang selama ini dirasakan, ia mengatakan, BEM KM UGM juga menuliskan seruan kepada pemerintah untuk lebih berpihak pada keadilan sosial.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak pada rakyat kecil, mengambil langkah berani menerapkan pajak progresif bagi kaum borjuis dan memberantas kebocoran pajak yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. Namun, apakah pemerintah memiliki keberanian dan kemauan untuk melakukannya?,” tanya dia.
Ia menyebut, kebijakan kenaikan PPN 12 persen menjadi tanda bahwa pemerintah gagal memahami kondisi psikologis masyarakat yang tengah menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
Baca juga: Mahasiswa Akan Turun ke Jalan, Suara Kami Suara Rakyat, Tolak PPN 12 Persen
Optimisme kolektif yang semestinya dibangun dengan kebijakan yang inklusif, justru tergantikan oleh rasa pesimisme akibat kebijakan yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Terlebih, pemerintah berupaya mengelabui dengan pernyataan PPn 12 persen hanya untuk barang mewah,” terangnya lagi.
Nugroho mengatakan, rilis sikap oleh BEM KM UGM Kabinet Gerak Membara atas kenaikan PPN 12 persen ini juga diunggah melalui Instagram @bemkm_ugm pada tanggal 24 Desember 2024 memuat beberapa poin utama, sebagai berikut:
1. Menuntut Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPn 12 persen yang akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah;
2. Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan seluruh kementerian terkait untuk mengkaji ulang kembali dampak ekonomi dari kebijakan ini bersama berbagai stakeholder, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat;
3. Mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi pengeluaran lembaga negara yang tidak penting seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan program pemerintah yang tidak diperlukan seperti Makan Siang Gratis dan Ibu Kota Negara Nusantara;
4. Mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak progresif sebagai sumber pendapatan baru dan berkeadilan seperti: (1) Pengenaan pajak karbon; (2) Pajak Kekayaan; dan, (3) Pajak Windfall; dan lain-lain; dan
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
VIDEO NEWS : POLISI TENDANG, PUKUL, SERET DAN TANGKAP PENDEMO DI DEPAN GEDUNG DPR |
![]() |
---|
Penyebab BEM KM UGM Tarik Diri dari Aliansi BEM SI Kerakyatan |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa Tolak Kebijakan ODOL, DPRD Gunungkidul Janji Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.