Buruh DIY Makin Terhimpit: Upah Tak Cukup, Kebijakan Pajak Jadi Sorotan
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian pekerja/buruh berada dalam posisi defisit ekonomi.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Ist
Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY saat menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi. Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025.
Ketiga, merevisi UMP, UMK, dan UMSP agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.
Selain itu, MPBI DIY juga menekankan pentingnya memperluas akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga buruh sebagai kompensasi atas tekanan ekonomi yang semakin meningkat.
Dengan kondisi ekonomi yang terus menantang, MPBI DIY menegaskan pentingnya langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya di Yogyakarta.
Tanpa upaya yang signifikan, jurang ketimpangan ekonomi antara buruh dan kebutuhan hidup layak akan semakin melebar. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Buruh DIY Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Siang Ini, Usung 7 Tuntutan ke Pemerintah |
![]() |
---|
Buruh DIY Dorong Kenaikan Upah Minimum 50 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.