Buruh DIY Makin Terhimpit: Upah Tak Cukup, Kebijakan Pajak Jadi Sorotan

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian pekerja/buruh berada dalam posisi defisit ekonomi. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Ist
Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY saat menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi. Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025. 

Ketiga, merevisi UMP, UMK, dan UMSP agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.

Selain itu, MPBI DIY juga menekankan pentingnya memperluas akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga buruh sebagai kompensasi atas tekanan ekonomi yang semakin meningkat.

Dengan kondisi ekonomi yang terus menantang, MPBI DIY menegaskan pentingnya langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya di Yogyakarta.

Tanpa upaya yang signifikan, jurang ketimpangan ekonomi antara buruh dan kebutuhan hidup layak akan semakin melebar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved