Pemkab Bantul Bakal Beri Sanksi Tegas bagi Warga yang Jual Maupun Menyalakan Petasan di Momen Nataru
Pemkab) Bantul melarang masyarakat menjual maupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang masyarakat menjual maupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.
Bagi warga yang melanggar, Pemkab Bantuk akan memberikan sanksi tegas.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengatakan, selama ini, larangan terkait petasan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.
"Demi keamanan, demi keselamatan kita bersama, petasan harus dilarang. Dan itu telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang merupakan cerminan dari kehendak rakyat, kehendak semuanya," ucapnya kepada awak media saat jumpa pers di kantor Bupati Bantul, Selasa (17/12/2024).
Menurut Halim, selain menyalahi aturan, menyalakan petasan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selama ini petasan malah banyak memberikan dampak negatif, bahkan bisa merenggut nyawa.
"Berapa banyak peristiwa kecelakaan akibat petasan itu terjadi. Ada yang tangannya terkena, badannya terbakar. Bahkan rumah terbakar karena petasan. Maka, kita melarang secara tegas (penggunaan dan peredaran petasan)," tutur Halim.
Baca juga: Sekitar 300 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk ke Bantul Selama Nataru
"Terutama jangan main-main, para penjual petasan hentikan penjualan petasan. Ini semata-mata demi keselamatan seluruh warga Bantul dan siapa saja yang berada di Bantul," lanjutnya.
Selain petasan, Pemkab Bantul juga mengantisipasi banyaknya peredaran miras oplosan saat perayaan Nataru.
Untuk itu, pengawasan terhadap peredaran miras ini akan ditingkatkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, berujar, pihaknya akan turut serta mengawasi keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menggerakkan kelompok Jaga Warga dan Satlinmas selama Nataru.
"Biasanya, momen tahun baru ada sebagian masyarakat yang menggunakan ritual murah meriah yakni berkaitan dengan miras dan oplosan. Ini juga kami antisipasi. Termasuk dengan masalah petasan. Kami Satpol PP juga mengakkan operasi setiap saat, apalagi saat momen Nataru ini," jelasnya.
Dikatakannya, mengkonsumsi miras berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga dapat merugikan masyarakat. Bahkan, selama ini, pihaknya sudah melakukan penutupan sejumlah outlet penjual miras demi menjaga kentraman masyarakat Bantul.
"Larangan peredaran miras juga sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan," jelasnya.
75 Lurah di Bantul Akan Ikuti Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Catat Sekitar 3000 Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bantul Susun Langkah Strategis Pelestarian Naskah Kuno, Pakualaman Dorong Alih Wahana ke Batik |
![]() |
---|
Ada Defisit Dalam KUA PPAS, Pemkab Bantul Optimistis Garap Sejumlah Program Kerja pada 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.