Pemkab Bantul Bakal Beri Sanksi Tegas bagi Warga yang Jual Maupun Menyalakan Petasan di Momen Nataru

Pemkab) Bantul melarang masyarakat menjual maupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul bersama jajaran kepala Dinas di Kabupaten Bantul menghadiri jumpa pers kesiapan Pemkab Bantul menghadapi Nataru, di kantor Bupati Bantul, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang masyarakat menjual maupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.

Bagi warga yang melanggar, Pemkab Bantuk akan memberikan sanksi tegas.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengatakan, selama ini, larangan terkait petasan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun menyalakan petasan pada momen libur Nataru mendatang.

"Demi keamanan, demi keselamatan kita bersama, petasan harus dilarang. Dan itu telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang merupakan cerminan dari kehendak rakyat, kehendak semuanya," ucapnya kepada awak media saat jumpa pers di kantor Bupati Bantul, Selasa (17/12/2024). 

Menurut Halim, selain menyalahi aturan, menyalakan petasan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selama ini petasan malah banyak memberikan dampak negatif, bahkan bisa merenggut nyawa.

"Berapa banyak peristiwa kecelakaan akibat petasan itu terjadi. Ada yang tangannya terkena, badannya terbakar. Bahkan rumah terbakar karena petasan. Maka, kita melarang secara tegas (penggunaan dan peredaran petasan)," tutur Halim.

Baca juga: Sekitar 300 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk ke Bantul Selama Nataru

"Terutama jangan main-main, para penjual petasan hentikan penjualan petasan. Ini semata-mata demi keselamatan seluruh warga Bantul dan siapa saja yang berada di Bantul," lanjutnya.

Selain petasan, Pemkab Bantul juga mengantisipasi banyaknya peredaran miras oplosan saat perayaan Nataru.

Untuk itu, pengawasan terhadap peredaran miras ini akan ditingkatkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, berujar, pihaknya akan turut serta mengawasi keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menggerakkan kelompok Jaga Warga dan Satlinmas selama Nataru.

"Biasanya, momen tahun baru ada sebagian masyarakat yang menggunakan ritual murah meriah yakni berkaitan dengan miras dan oplosan. Ini juga kami antisipasi. Termasuk dengan masalah petasan. Kami Satpol PP juga mengakkan operasi setiap saat, apalagi saat momen Nataru ini," jelasnya.

Dikatakannya, mengkonsumsi miras berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga dapat merugikan masyarakat. Bahkan, selama ini, pihaknya sudah melakukan penutupan sejumlah outlet penjual miras demi menjaga kentraman masyarakat Bantul.

"Larangan peredaran miras juga sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul  nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelanggaran minuman oplosan," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved