Perlindungan Hak Cipta pada Produk Konten Kreator di Era Digital

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu karya atau proses yang bermanfaat

|
Editor: Hari Susmayanti
istimewa
DJKI Kemenkumham bakal gelar webinar bertajuk Arsitektur dalam Kacamata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi. 

Konten kreator harus menyadari bahwa karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi melalui hak cipta.

Di sisi lain, mereka juga perlu menghormati hak cipta orang lain dengan meminta izin atau menggunakan lisensi yang sesuai saat memanfaatkan karya orang lain.

Dengan pendekatan yang tepat terhadap hak kekayaan intelektual, kita dapat menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan kreativitas tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi pencipta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved