Perlindungan Hak Cipta pada Produk Konten Kreator di Era Digital
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu karya atau proses yang bermanfaat
|
Editor:
Hari Susmayanti
istimewa
DJKI Kemenkumham bakal gelar webinar bertajuk Arsitektur dalam Kacamata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi.
Konten kreator harus menyadari bahwa karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi melalui hak cipta.
Di sisi lain, mereka juga perlu menghormati hak cipta orang lain dengan meminta izin atau menggunakan lisensi yang sesuai saat memanfaatkan karya orang lain.
Dengan pendekatan yang tepat terhadap hak kekayaan intelektual, kita dapat menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan kreativitas tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi pencipta. (*)
Baca Juga
| 438 Kalurahan dan Kelurahan di DIY Kini Telah Memiliki Pos Bantuan Hukum |
|
|---|
| Pongki Barata Nilai UU Hak Cipta Belum Maksimal Lindungi Musisi, Dorong Regulasi Khusus Musik |
|
|---|
| Kontroversi Film Merah Putih: One For All, Jayden Klaim Karyanya Dijiplak |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
|
|---|
| Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DJKI-Kemenkumham-Akan-Gelar-Webinar-Praktik-Perlindungan-Karya-Arsitektur.jpg)