Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya

Praktik jual beli bayi di Yogyakarta terungkap. Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) yang mengaku sebagai bidan terlibat penjualan bayi.

AFP
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJOGJA.COM - Praktik jual beli bayi di Yogyakarta terungkap. Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) yang mengaku sebagai bidan terlibat penjualan bayi.

Aksi tersebut dilakukan mereka sejak 2010 silam dengan total ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga 2024.

Bagaimana praktik jual beli bayi di Yogyakarta bisa berjalan? Begini alurnya:

  • Pura-pura adopsi bayi

Kedua tersangka  berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

  • Bayi hasil adopsi dijual

Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta puluhan bayi dijual oleh dua tersangka. 

Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi. 

28 Bayi Laki-laki dan 36 Perempuan

Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta. 
Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan mulai Rp55 juta dan bayi laki-laki mencapai Rp85 juta," katanya.

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak. 

Baca juga: Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah

Di antaranya, pada September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujar Dirreskrimum.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Laporan Dugaan TPPO di Tegalrejo

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di satu rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Sementara, JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho. 

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Miftahul Huda )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved