Sempat Kena Sanksi dari Pertamina, SPBU di Janti Sleman Mulai Kembali Beroperasi

Melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO), SPBU tersebut dikelola oleh PT Pertamina Ritel.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Suasana SPBU di Janti, Sleman yang beroperasi kembali setelah mendapatkan pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Kamis (12/12/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Janti, Sleman kembali beroperasi, setelah sebelumnya mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan SPBU di Janti dibuka sejak Kamis (12/12/2024).

Melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO), SPBU tersebut dikelola oleh PT Pertamina Ritel.

“Harapannya pengawasannya terkait operasional dan lainnya bisa terjamin. Kemudian SPBU di Janti ini sudah ditera oleh Metrologi dan sesuai spesifikasi dioperasionalkan. Kami juga mensyaratkan SPBU untuk mengganti dispenser. Termasuk juga dalam 60 hari harus bisa lolos audit Pasti Pas Good. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan BBM yang tepat kualitas, kuantitas, dan layanan,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut, SPBU lainnya yang sebelumnya mendapatkan sanksi, yaitu SPBU di Tugu dan Kentungan saat ini sedang berproses.

Harapannya dalam waktu dekat bisa segera beroperasi kembali.

Sementara untuk SPBU di Ngaglik, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari UPT Metrologi.

Baca juga: Tak Hanya Tutup Operasional, Pertamina Juga Instruksikan Semua Dispenser SPBU Nakal di Jogja Diganti

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, mengungkapkan pihaknya tidak menemukan alat tambahan di SPBU Janti. Namun memang sempat disinyalir ada tambahan alat. 

“Memang dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat (SPBU beroperasi kembali). Alat digunakan ditera ulang dan kami berharap ada pergantian alat dari pengelola SPBU. Yang di Janti kemarin memang tidak ada tambahan, hanya disinyalir,” ungkapnya.

Sementara SPBU yang ada di Ngaglik memang berdasarkan temuan lapangan ditemukan adanya alat tambahan di tiga dispenser yang digunakan.

Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Kementerian Perdagangan, sehingga belum direkomendasikan untuk beroperasi kembali.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Aryanto Sukoco, menambahkan pihaknya telah berkomitmen menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.  

“Kami juga setiap bulan dinilai oleh auditor independen, banyak sekali persyaratannya yang harus dipenuhi. Mulai pelayanan, takaran, fasilitas, dan lainnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Dan kami juga selalu mengimbau anggota kami untuk selalu mengikuti SOPI,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved