Hari HAM Sedunia, Buruh Yogyakarta Tegaskan Tuntutan Upah Layak untuk Pekerja
MPBI DIY menegaskan tuntutan agar Gubernur DIY segera menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025 yang adil sesuai kebutuhan hidup layak.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi.
Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa peringatan Hari HAM Sedunia menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak dasar pekerja, termasuk hak atas pengupahan yang layak.
"Kami, para pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Partai Buruh, serta organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, dengan penuh kesadaran dan semangat, menyampaikan pernyataan sikap kami terkait isu penting mengenai Upah Layak, Upah Minimum Sektoral, dan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Pada hari yang bersejarah ini, kami mengingatkan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak – hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kehidupan yang layak, yang mencakup hak untuk memperoleh Upah Minimum yang layak dan Upah Minimum Sektoral," ujar Irsad.
Dalam aksi tersebut, MPBI DIY menegaskan tuntutan agar Gubernur DIY segera menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) 2025 yang adil sesuai kebutuhan hidup layak.
Dalam aksi tersebut, MPBI DIY menegaskan beberapa tuntutan utama terkait upah di DIY tahun 2025.
Mereka mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.507.838.
Selain itu, mereka juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Sektor I sebesar Rp 3.858.621, yang mencakup sektor industri seperti pengolahan kulit, pengolahan tembakau, garmen dan alas kaki, makanan dan minuman, pertambangan, elektronik dan listrik, konstruksi, serta kimia.
Baca juga: Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara
Untuk UMSP Sektor II, mereka mengusulkan angka Rp 3.850.670, yang mencakup sektor perbankan dan asuransi, pariwisata dan perhotelan, pendidikan, perdagangan, serta pertanian dan perkebunan.
Terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), MPBI DIY meminta penetapan UMK sebagai berikut: Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159, Sleman Rp 4.106.084, Bantul Rp 3.732.688, Gunungkidul Rp 3.507.838, dan Kulon Progo Rp 3.728.011.
Selain itu, mereka juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan rincian untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.594.874 (Sektor I) dan Rp 4.500.874 (Sektor II), Sleman Rp 4.516.692 (Sektor I) dan Rp 4.490.500 (Sektor II), Bantul Rp 4.105.956 (Sektor I) dan Rp 4.050.950 (Sektor II), Gunungkidul Rp 3.858.621 (Sektor I) dan Rp 3.800.796 (Sektor II), serta Kulon Progo Rp 4.100.812 (Sektor I) dan Rp 4.100.000 (Sektor II).
MPBI DIY menekankan bahwa upah layak merupakan hak dasar setiap pekerja, mencakup kebutuhan hidup seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Hal ini sesuai Pasal 23 Deklarasi HAM PBB yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Upah Minimum Sektoral sangat penting untuk mencerminkan kebutuhan spesifik dari setiap sektor pekerjaan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja di berbagai sektor,” tambah Irsad.
MPBI DIY mengingatkan bahwa tuntutan mereka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pengarusutamaan HAM di Yogyakarta |
![]() |
---|
UAJY dan Komnas Ham Jalin Kerja Sama Penguatan Pendidikan dan Penegakan Ham |
![]() |
---|
Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Buruh: Jangan Berhenti di SE, Buat Payung Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Jadikan HAM sebagai Pondasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Sebut Upah Buruh Rendah: Minimalkan Industri Padat Karya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.