Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara
Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan pemerintah itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan itu, pemerintah provinsi diberi batas waktu paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok untuk menetapkan besaran UMP 2025.
Sementara UMK 2025, pemerintah kabupaten/kota diberi batas paling lambat pada Rabu (18/1/2024) mendatang.
Sampai pada Selasa (10/12/2024) hari ini, sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP 2025.
Namun sebagian besar belum menetaplkan UMP 2025 mendatang.
Kemungkinan besar, provinsi yang belum menetapkan UMP 2025, akan memutuskan besaran kenaikan UMP pada hari terakhir atau pada Rabu (11/12/2024) besok.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.
- Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.
2. Kalimantan Tengah
Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
INI Alasan Kenapa UMP di DIY Masih Rendah Dibanding Daerah Lain |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.