Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara

Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PEXELS/Karolina Grabowska
Ilustrasi foto gaji, uang, UMR 2025, UMK 2025, UMP 2025 

TRIBUNJOGJA.COM  - Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan pemerintah itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan itu, pemerintah provinsi diberi batas waktu paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok untuk menetapkan besaran UMP 2025.

Sementara UMK 2025, pemerintah kabupaten/kota diberi batas paling lambat pada Rabu (18/1/2024) mendatang.

Sampai pada Selasa (10/12/2024) hari ini, sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP 2025.

Namun sebagian besar belum menetaplkan UMP 2025 mendatang.

Kemungkinan besar, provinsi yang belum menetapkan UMP 2025, akan memutuskan besaran kenaikan UMP pada hari terakhir atau pada Rabu (11/12/2024) besok.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.

  1. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya. 

Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 "Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.

2. Kalimantan Tengah

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved