Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara

Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PEXELS/Karolina Grabowska
Ilustrasi foto gaji, uang, UMR 2025, UMK 2025, UMP 2025 

Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067.

 Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

 7. Sulawesi Tengah

 Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.

Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.

 Sementara itu, diberitakan Antara, Senin (9/12/2024), UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.

Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.246

 Riau: Rp 3.508.775

Jambi: Rp 3.234.533

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved