Pemkot Magelang Jadikan HAM sebagai Pondasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Aula Adipura Kencana.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menegaskan komitmennya untuk menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan utama dalam merancang kebijakan publik.
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Aula Adipura Kencana.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan HAM bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kesadaran terhadap HAM di tingkat lokal.
Sebanyak 90 peserta dari unsur perangkat daerah dan pengurus kelembagaan kemasyarakatan tingkat kota maupun kelurahan hadir dalam forum tersebut.
Mereka turut memberikan masukan atas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat yang saat ini tengah disusun Pemkot.
FGD ini juga menjadi ruang kolaborasi antara Pemkot Magelang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, guna mendorong penguatan nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Narisqa, turut hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang, Nasrodin, menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah dialog terbuka agar Raperda yang tengah disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.
“Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, yang secara langsung membuka acara, menegaskan bahwa HAM bukan hanya sekadar konsep, tetapi juga fondasi moral dan konstitusional dalam pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Magelang serius menjadikan HAM sebagai dasar merancang kebijakan publik. Karena HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Damar menambahkan, selain Raperda Pemberdayaan Masyarakat, Pemkot juga tengah menyusun dua raperda strategis lainnya, yakni Raperda tentang Kota Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
"Kedua regulasi ini akan memperkuat perlindungan hak warga dan mencerminkan komitmen Magelang menuju kota yang inklusif dan setara," sebut Damar.
Melalui forum ini, diharapkan muncul berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperda. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. (*)
Pemkot Magelang Gandeng PN, Perbarui MoU Percepatan Layanan Publik |
![]() |
---|
Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran |
![]() |
---|
Bentuk Panitia Khusus, DPRD Klaten Segera Bahas Empat Raperda Berikut |
![]() |
---|
DPRD Bantul Kejar Target Tuntaskan 11 Raperda Tahun Ini, Apa Saja? |
![]() |
---|
Kabupaten-Kota di DIY Segera Perbarui Raperda Minuman Beralkohol, Peredaran Online Jadi Fokus Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.