DPRD Bantul Kejar Target Tuntaskan 11 Raperda Tahun Ini, Apa Saja?

Pihaknya menargetkan selama satu tahun ini, ada 11 Raperda yang disahkan dan kini sedang dibahas DPRD Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PEMBAHASAN: Foto dok ilustrasi gedung DPRD Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul melakukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025 dengan menyusun 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul, Prapta Nugraha, berujar, dari Raperda, ada tiga Raperda yang disahkan atau diundangkan pada triwulan satu 2025. Meski begitu, pihaknya menargetkan selama satu tahun ini, ada 11 Raperda yang disahkan.

"Target kita selama satu tahun ada 11 raperda termasuk Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026," katanya kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Adapun tiga Raperda yang disahkan pada triwulan pertama 2025 terdiri atas Raperda Perusahaan Perseroda BPR Bank Bantul; Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter; dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Tidak hanya itu, Prapta menyampaikan bahwa pada triwulan kedua 2025 juga ada empat Raperda yang sudah rampung dibahas yakni Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2030.

"Kemudian, ada Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas," ucap Prapta.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda triwulan dua sudah masuk ke Gubernur DIY dan sudah melewati pembahasan di tingkat DPRD. Apabila Raperda itu sudah disetujui oleh Gubernur DIY, maka DPRD Bantul akan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda.

"Lalu, saat ini DPRD Bantul bersama jajaran eksekutif atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang proses pembahasan Raperda yang masuk Propemperda triwulan tiga. Pembahasannya sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli lalu," jelas dia.

Ia berharap agar Raperda triwulan ketiga ini dapat selesai pada Agustus 2025. Tiga Raperda yag disusun itu berupa Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Adminduk, dan Perda 10 tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi. 

Lalu, ada Raperda Perubahan atas Perda 10/2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2025 yang sedangdibahas saat ini.

"Lalu, ada satu Raperda yang baru dibahas pada triwulan keempat 2025. Raperda itu Raperda tentang APBD Tahun 2026. Kami harap semua berjalan tepat waktu, karena secara proses sudah on the track," tutup Prapta.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved