Hari HAM Sedunia, Buruh Yogyakarta Tegaskan Tuntutan Upah Layak untuk Pekerja
MPBI DIY menegaskan tuntutan agar Gubernur DIY segera menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025 yang adil sesuai kebutuhan hidup layak.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Ist
Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi. Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025.
Putusan tersebut mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) demi menciptakan kesejahteraan pekerja di setiap sektor.
Dalam aksi ini, MPBI DIY mendesak pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih adil, menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka juga meminta pengusaha untuk menghormati hak pekerja dengan memastikan struktur skala upah yang adil.
Selain itu, MPBI DIY mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan buruh demi menciptakan kesejahteraan yang lebih adil.
"Hak atas upah yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak," tutup Irsad. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pengarusutamaan HAM di Yogyakarta |
![]() |
---|
UAJY dan Komnas Ham Jalin Kerja Sama Penguatan Pendidikan dan Penegakan Ham |
![]() |
---|
Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Buruh: Jangan Berhenti di SE, Buat Payung Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Jadikan HAM sebagai Pondasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Sebut Upah Buruh Rendah: Minimalkan Industri Padat Karya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.