Hari HAM Sedunia, Buruh Yogyakarta Tegaskan Tuntutan Upah Layak untuk Pekerja

MPBI DIY menegaskan tuntutan agar Gubernur DIY segera menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025 yang adil sesuai kebutuhan hidup layak.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Ist
Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi. Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025. 

Putusan tersebut mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) demi menciptakan kesejahteraan pekerja di setiap sektor.

Dalam aksi ini, MPBI DIY mendesak pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih adil, menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Mereka juga meminta pengusaha untuk menghormati hak pekerja dengan memastikan struktur skala upah yang adil.

Selain itu, MPBI DIY mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan buruh demi menciptakan kesejahteraan yang lebih adil.

"Hak atas upah yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak," tutup Irsad. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved